MATERI AJAR PAI KLS. X SMT,2

BAB AL-QUR'AN

 TADARRUS  Bacalah ayat-ayat berikut 5 – 10 menit, perhatikan kaidah-kaidah tajwid dan makhrojnya.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 Q.S. Ali-Imron : 159 
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظّاً غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

 Q.S. Asy-Syuro : 38 
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُوْنَ

 Al-Isro’ : 53 
وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُولُواْ الَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِْلإِنْسَانِ عَدُوّاً مُّبِيْناً

 An-Nahl : 125 
اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ


A. AL-QUR'AN SURAT ALI IMRON : 159
Bacalah Dengan Benar Sesuai Dengan Tajwidnya Kemudian Salinlah dan Fahami Kandungan-nya.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظّاً غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ [ سورة أل عمران - 159]
Artinya :"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya" ( Ali Imron : 159)

Kandungan Ayat :
 Menjelaskan tentang perintah untuk selalu bermusyawarah dalam segala urusan.
 Bersikap dan berperilaku lemah lembut dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
 Menjauhi sikap dan berperilaku kasar dalam masyarakat yang dapat menyebabkan orang-orang menjauh dari kita.
 Bila ada orang lain berbuat salah dan mereka berusaha memperbaikinya maka hendaklah kita memaafkan mereka dan memohonkan ampun kepada mereka.
 Jika kita memiliki cita-cita yang baik dan bertekat untuk mewujudkan maka hendaklah selalu bertawakkal kepada Allah swt.

B. ASY-SYURO : 38
Bacalah Dengan Benar Sesuai Dengan Tajwidnya Kemudian Salinlah dan Fahami Kandungannya.

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُوْنَ
[ سورة الشورى - 38]

Artinya :" Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (Asy-Syuro : 38)

Kandungan Ayat :
 Menjelaskan pentingnya bermusyawarah dalam segala urusan.
 Senantiasa melaksanakan perintah Allah swt dan meninggalkan larangan-Nya.
 Ciri utama orang yang bertaqwa adalah disiplin menegakkan sholat dan menafkahkan rizki yang dianugerahkan oleh Allah swt.

C. AN-NAHL : 125
Bacalah Dengan Benar Sesuai Dengan Tajwidnya Kemudian Salinlah dan Fahami Kandungannya.

اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ [ سورة النحل - 125 ]
Artinya : "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk". (An-Nahl :125)

Kandungan Ayat :
 Menjelaskan tentang tata cara berdakwah.
 Metode dakwah yang baik adalah dengan cara hikmah, mauidhah hasanah dan mujadalah.
Bilhikmah berarti penyampaian dakwah kepada seseorang, terlebih dahulu harus mengetahui tujuannya dan mengenal secara benar terhadap orang/kelompok yang menjadi sasaran dakwahnya. Mau’idhoh hasanah artinya memberikan kepuasan kepada orang/ kelompok orang yang menjadi sasaran dakwahnya melalui cara-cara yang baik. Mujadalah berarti berdiskusi dan bertukar pikiran dengan cara yang baik sesuai dengan kondisi seseorang/kelompok orang yang menjadi sasaran dakwahnya.
 Penegasan bahwa Allah swt itu Maha Mengetahui siapa yang sesat dan siapa yang mendapat petunjuk.

Kesimpulan :
Musyawarah sangat berguna untuk membangun suatu masyarakat yang demokratis. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut:
 Dapat mempertemukan beberapa pendapat dan sikap yang berbeda-beda.
 Dapat menghargai, menghormati, memahami pendapat orang lain.
 Dapat memperoleh pengalaman baru dan mencari pendapat yang terbaik.
 Dapat menghilangkan sikap otoriter, diktator, dan sikap sewenang-wenang.
 Dapat memperkuat tali persaudaraan dan silaturrahmi diantara mereka.

BAB II IMAN KEPADA MALAIKAT

 TADARRUS  Bacalah ayat-ayat berikut 5 – 10 menit, perhatikan kaidah-kaidah tajwid dan makhrojnya.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 Q.S. Ar-Ra’d : 11 
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُوْنَهُ مِنْ أَمْرِ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِقَوْمٍ سُوْءاً فَلاَ مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهِ مِنْ وَالٍ

 Q.S. Al-Mu’min : 7 
اَلَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُوْنَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْماً فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبِيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ

 Q.S. Asy-Syuuro : 5 
تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْ فَوْقِهِنَّ وَالْمَلاَئِكَةُ يُسَبِّحُوْنَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِمَنْ فِي اْلأَرْضِ أَلاَ إِنَّ اللهَ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ


A. PENGERTIAN IMAN KEPADA MALAIKAT
Asal kata malaikat adalah مَلَكٌ jamak dari مَلاَئِكَةٌ , yang berarti misi/utusan. Iman kepada malaikat artinya percaya dan yakin bahwa Allah swt telah menciptakan malaikat yang diberi tugas melaksanakan perintah-Nya. Iman kepada malaikat hukumnya wajib sehingga seorang muslim yang tidak beriman kepada malaikat dia dianggap murtad (keluar dari agama Islam). Perintah untuk beriman kepada malaikat terdapat dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
وَالْمُؤْمِنُوْنَ كُلٌّ آمَنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ [ سورة البقرة - 285]
Artinya : “Demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. ".(Al-Baqoroh : 285)

Malaikat sangat patuh dan taat dalam melaksanakan semua perintah Allah swt. Allah swt., berfirman :
لاَ يَعْصُوْنَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ [ سورة التحريم -6]
Artinya : "... (Malaikat-malaikat) yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkan Allah kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan". (At-Tahrim : 6)

Adapun nama-nama dan tugas malaikat adalah sebagai berikut :
1. Malaikat Jibril, bertugas menyampaikan wahyu dari Allah swt., kepada para nabi dan Rasul.
2. Malaikat Mikail, bertugas menurunkan hujan, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, membagi rizki/karunia atas izin Allah swt.
3. Malaikat Isrofil, bertugas meniup sangkakala (terompet) di hari kiamat dan hari kebangkitan setelah mati.
4. Malaikat Izroil, bertugas mencabut nyawa dan makhluk hidup lainnya.
5/6. Malaikat Rokib dan Atid, bertugas mencatat amal perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia.
7/8. Malaikat Munkar dan Nakir, bertugas menanyai manusia yang telah mati di alam kubur.
9. Malaikat Malik, bertugas menjaga neraka dan memimpin malaikat penyiksa penghuni neraka, yang jumlahnya ada 19 menurut surat Al-Mudatsir.
10. Malaikat Ridwan, bertugas menjaga surga dan memimpin para malaikat pelayan surga yang penuh damai dan kenikmatan.
Orang yang beriman wajib percaya kepada yang ghaib (lihat Al-Baqoroh: 3) termasuk malaikat.

B. FUNGSI IMAN KEPADA MALAIKAT
Adapun fungsi iman kepada malaikat antara lain :
1. Mendorong manusia untuk selalu berbuat amal kebajikan dan meninggalkan amal perbuatan yang buruk. Allah swt., berfirman :
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ [ سورة ق - 18]
Artinya : "Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir" (Qof : 18).

2. Mendidik manusia untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam berbuat, karena merasa selalu diawasi dan di catat segala amalnya. Allah swt., berfirman :

وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِيْنَ, كِرَاماً كَاتِبِيْنَ, يَعْلَمُوْنَ مَا تَفْعَلُوْنَ [ سورة الإنفطار – 12-10 ]
Artinya : "Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (disisi Allah), dan yang mencatat (pekerjaan-pekerjaan itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan" ( Al-Infithar : 10 - 12 ).

3. Merasa aman dan tentram hatinya serta optimis dalam hidupnya, karena ia yakin ada malaikat yang mau menolong dan membantunya. Allah swt berfirman :

رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْماً فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبِيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ [ سورة المؤمن - 7]
Artinya : "... ( Malaikat berdoa ) : Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampun kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksa api neraka". ( Al-Mu'min : 7 ).
C. KEDUDUKAN MANUSIA DAN MALAIKAT

1. Kedudukan manusia dan Malaikat disisi Allah swt.
Kedudukan manusia disisi Allah swt, adalah sebagai kholifahnya di muka bumi yang bertugas untuk mengabdi dan memakmurkan bumi dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt. Allah swt., berfirman :
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلاَئِفَ فِي اْلأَرْضِ [ سورة فاطر - 39]
Artinya :" Dialah yang menjadikan kamu kholifah-kholifah di muka bumi" ( Fatir : 39 ).

Sedangkan mailakat adalah hamba Allah swt yang bertugas sebagai pengawas terhadap tugas kekholifahan manusia di muka bumi. Setiap orang mukmin hendaknya menyadari bahwa dimanapun manusia berada, disitu ada malaikat yang selalu mengawasi dan mencatat semua amal perbuatannya sehingga dia akan berbuat sesuatu dengan khusuk dan istiqomah dan hanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah swt. Dengan begitu insya Allah para malaikat akan selalu mendo’akan dan memohonkan ampun kepada Allah swt.

2. Perbedaan manusia dan malaikat.
a. Berbeda asal kejadiannya. Allah swt., berfirman :
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَإٍ مَّسْنُوْنٍ [ سورة الحجر - 26]


Artinya : "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia ( Adam ) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk (Al-Hijr : 26).

Sedangkan asal kejadian malaikat, Rasulullah saw, menjelaskan:

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةِ مِنْ نُوْرٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ (رواه مسلم)
Artinya :"Malaikat itu diciptakan dari cahaya, sedang jin dari nyala api. (HR. Muslim).

b. Berbeda dalam sifat-sifatnya.
Malaikat adalah makhluk ghaib, bukan laki-laki, bukan perempuan, bukan banci. Malaikat tidak makan, tidak minum, tidak menikah, tidak beranak, tidak tidur, tidak pula di tulis amalnya, sedangkan manusia kebanyakan mempunyai kebalikan dari sifat tersebut diatas.

7. Makhluk syahadah.
Diciptakan dari tanah.
Ada yang patuh kepada Allah swt., ada yang ingkar.
Wujud aslinya tampak dan dapat di- pegang atau di raba.
Mempunyai nafsu seperti nafsu syahwat, makan, minum, tidur dll.
Ada yang taat ada yang durhaka.

Semua taat dan patuh kepada Allah Swt.
Wujudnya halus, sehingga wujud aslinya tak tampak oleh mata.
Tidak mempunyai nafsu.

Semua malaikat selalu taat kepada Allah swt.
Bertempat tinggal di langit dan dapat turun ke bumi dengan kehendak Allah swt.


BAB AKHLAQ

 TADARRUS  Bacalah ayat-ayat berikut 5 – 10 menit, perhatikan kaidah-kaidah tajwid dan makhrojnya.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 Q.S. Al-A’rof : 26 
يَا بَنِيْ آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِيْ سَوْءَاتِكُمْ وَرِيْشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

 Q.S. Al-Ahzab : 59 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِّلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءَ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْراً رَّحِيْماً

 Q.S. Al-Ma’un : 4 - 7 
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ . الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ . الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ . وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ


Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah saw dan bertanya : “Ya Rasulullah, apa sesungguhnya agama itu? “ Maka Beliau menjawab : ‘Akhlak yang baik!’. Diriwayatkan pula dari Abdullah bin ‘Amr katanya: ”Telah menjadi kebiasaan Rasulullah saw; memperbanyak do’a diantaranya :
أَلَّلهُمَّ كَمَا حَسَنْتَ خَلْقِى فَحَسِّنْ خُلُقِى
Artinya : “Ya Allah, telah Engkau beri aku tubuh yang baik, maka baikkanlah akhlakku”.

A. ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang diberi bentuk tubuh paling sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lain, maka memelihara dan merawatnya adalah merupakan kewajiban sebagai tanda syukur atas anugrah-Nya. Berpakaian dan berhias adalah merupakan keindahan bagi manusia sebab Allah swt itu indah dan sangat menyukai keindahan. Rasulullah saw; selalu menganjurkan umatnya untuk selalu berpakaian dan berhias dengan rapi serta serasi sehingga enak di pandang. Allah swt berfirman :
يَا بَنِيْ آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِيْ سَوْءَاتِكُمْ وَرِيْشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ [ سورة الأعراف - 26]
Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”. (Q.S. Al-A’rof : 26)

Berdasarkan ayat di atas maka manusia diwajibkan untuk berpakaian dan berhias dengan sebaik-baiknya menurut kondisi dan situasi dimana mereka berada. Misalnya, pakaian seragam sekolah yang sudah ditentukan harus dita’ati dan dipatuhi serta tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan juga tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
1. Fungsi Pakaian
 Sebagai penutup aurot.
Aurot adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat orang lain. Aurot laki-laki dewasa ialah antara pusar dan lutut, sedangkan aurot perempuan ialah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian yang Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurot baik bagi laki-laki maupun perempuan. Perhatikan firman Allah swt; berikut :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل ِّلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءَ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاِبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْراً رَّحِيْماً [ سورة الأحزاب - 59 [
Artinya : “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al-Ahzab : 59)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah swt; menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian yang dapat menutup seluruh aurotnya, manfaatnya adalah untuk menunjukkan identitas seorang mukmin. Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dikatakan bahwa wanita yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya surga antara lain karena berpakaian tetapi telanjang (pakaian terlalu minim, tipis, tembus pandang, ketat atau pakaian yang merangsang lawan jenisnya karena aurotnya terbuka).
 Sebagai Perhiasan.
Fungsi perhiasan adalah agar memberikan keindahan selama keindahan itu tidak melanggar norma agama. Hal inilah yang mendorong manusia untuk mengembangkan mode pakaian. Sehingga mode-mode pakaian yang Islami dapat berkembang karena banyak kita lihat sekarang ini sebagian besar mode pakaian hanya menonjolkan aurot atau menampilkan sensualitas sehingga menimbulkan rangsangan birahi lawan jenisnya. Hal inilah yang dilarang dalam ajaran Islam.
 Sebagai Pelindung.
Disamping sebagai pelindung tubuh dari berbagai hal yang dapat menyebabkan tubuh menjadi sakit, pakaian juga berfungsi sebagai pelindung diri godaan-godaan yang dapat menjurus kepada perbuatan-perbuatan maksiat. Terjadinya pelecehan seksual seperti perzinaan, pemerkosaan dan semacamnya kadang penyebabnya karena pakaian wanita sering mempertontonkan aurotnya.
2. Adab Berpakaian.
a. Membaca do’a
b. Memulai dengan anggota badan sebelah kanan
c. Tidak berpakaian yang dapat menimbulkan kesombongan
d. Tidak berpakaian dengan pakaian jahiliyah
e. Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau perempuan

B. ADAB BERTAMU DAN MENERIMA TAMU
1. Bertamu
Bertamu artinya berkunjung ke tempat orang lain dengan tujuan untuk ber-silaturrahmi. Berkunjung kepada orang lain karena ada keperluan atau dengan niat silaturrahmi adalah termasuk mengukuti sunnah Rasulullah saw; sebagaimana sabdanya :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَبْسُطَ لَهُ فِىْ رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَلَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: “Barang siapa ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia melakukan silaturrahmi”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Menurut ajaran Islam orang yang bertamu harus memperhatikan tata krama dan berakhlak menurut petunjuk Allah swt dan rasulNya. Adapun tata cara bertamu adalah sebagi berikut:
• Berjalan menuju rumah tempat bertamu dengan sopan
• Tidak berada di depan pintu
• Membaca basmalah sebelum mengetuk pintu
• Mengucapkan salam
• Tidak mendengarkan suara yang ada di dalam rumah
• Meminta ijin sesudah mengucapkan salam
• Jika di ijinkan dia masuk dan bila tidak hendaklah ia pulang dengan sopan
• Berkata dengan bahasa yang santun
• Dalam bertamu kalau memang harus menginap usahakan jangan sampai lebih 3 hari. Rasulullah saw; bersabda :

اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : “Bertamu itu selama tiga hari” (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Menerima Tamu
Tuan rumah (yang menerima tamu) hendaklah berusaha agar tamunya merasa senang selama orang yang bertamu itu bertujuan baik sebab menghormati tamu adalah merupakan ibadah sebagaimana sabda Rasulullah saw;

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat hendaklah memulyakan tamunya”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Adapun cara-cara menghormati tamu antara lain adalah sebagi berikut :
• Tamu hendaklah diterima dengan rasa syukur dan senang
• Perlakukan tamu dengan sopan dan dengan wajah yang berseri
• Bertutur kata dengan baik dan usahakan tidak menyinggung perasaannya
• Apabila tamu datang dari jauh, tawarkan untuk menginap di rumah
• Apabila tuan rumah memiliki rizki hendaklah dijamu dengan baik
Rasulullah saw, bersabda :
إِذَا دَخَلَ الضَّيْفُ عَلَى الْقَوْمِ دَخَلَ بِرِزْقِهِ وَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِمَغْفِرَةِ ذُنُوْبِهِمْ (رواه الديلمى)
Artinya : “ Apabila tamu telah masuk rumah seseorang maka ia masuk dengan membawa rizkinya dan jika ia keluar membawa pengampunan bagi tuan rumah dan keluarganya”. (HR. Ad-Dailami)

C. HASUD, RIYA’ DAN ANIAYA
1. Hasud
Hasud berasal dari bahasa arab ( حَسَدَ, يَحْسُدُ, حَسَدًا ) yang berarti dengki. Hasud atau dengki ialah suatu sikap atau rasa tidak senang terhadap kenikmatan yang diperoleh orang lain dan berusaha agar kenikmatan itu berpindah kepada dirinya serta berusaha mencelakan orang lain tersebut. Sebenarnya ada perbedaan sedikit antara iri, dengki dan hasad. Iri ialah suatu sikap tidak senang melihat orang lain mendapat kenikmatan. Dengki ialah suatu sikap tidak senang melihat orang lain mendapat kenikmatan dan ia ingin menguasai suatu yang dimiliki orang lain tersebut. Sedang pengertian hasud sebagaimana definisi yang pertama.
Menurut hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim ada dua macam iri hati yang diperbolehkan, yang pertama iri kepada orang yang dianugerahi kepintaran dalam ilmu pengetahuan dan dia mengamalkan ilmunya serta mengajarkan kepada orang lain. Kedua iri kepada orang yang di anugerahi harta yang banyak kemudian hartanya dibelanjakan di jalan Allah swt. Selain dua macam iri tersebut, terlarang dalam agama Islam.
Setiap orang muslim wajib menjauhi sifat hasud (dengki) karena sifat tersebut sangat tercela dalam Islam dan merupakan perbuatan dosa sebagaimana firman Allah swt :



Artinya : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain”. ( An-Nisa : 32)

Sifat-sifat hasud itu bisa terjadi karena :
 Tidak mensyukuri nikmat pemberian Allah swt.
 Merasa kurang dengan apa yang dimiliki
 Tidak senang melihat orang lain bahagia
 Adanya perasaan tinggi hati (superior)
 Bakhil dan kikir tehadap harta yang dimiliki

Adapun bahaya atau kerugian dari sifat hasud antara lain :
 Dapat merusak iman seseorang
 Dapat memutuskan hubungan silaturrahmi dan menghapus kebaikan pelakunya
Rasulullah saw; bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارَ الْحَطَبَ (رواه الديلمى)
Artinya : “Jauhkanah dirimu dari dengki karena sesungguhnya dengki itu dapat memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar”. (HR.Tirmidzi)

 Dapat menimbulkan bencana dan kerugian baik bagi baik bagi pelakunya maupun yang di dengki. (Lihat Q.S. Al-Falaq : 1 – 3 ).
 Dapat menimbulkan penyakit hati bagi pelakunya sehingga kehidupannya selalu gelisah dan tidak tentram.

2. Riya’
Riya' berasal dari kata "ra'a", artinya melihat, memperlihatkan (pamer). Sedang menurut istilah riya' ialah melakukan suatu amal perbuatan untuk mencari pujian atau maksud tertentu dari orang lain, bukan karena Allah swt. Orang yang riya' hanya rajin bekerja atau beribadah apabila dilihat orang lain, jika tidak ada orang ia malas dan tidak mau berusaha. Dia berbuat amal hanya ingin memperoleh kemasyhuran dan keuntungan duniawi semata. Sedangkan memperdengarkan ucapan ibadah dan amal sholeh kepada orang lain dengan maksud seperti riya’ disebut dengan sum’ah (ingin di dengar). Riya’ dan sum’ah termasuk sifat tercela dan merupakan syirkul asghor (syirik kecil). Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَاْلأَذَى كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْداً لاَّ يَقْدِرُوْنَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِيْنَ [ سورة البقرة - 264]
Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”. (Al-Baqoroh : 264)

a. Macam-macam riya' antara lain :
 Riya' dalam niat.
Maksudnya ialah riya' yang dilakukan sejak awal, yaitu ketika akan melakukan sesuatu niatnya sudah berkeinginan untuk mendapatkan pujian. Padahal niat sangat menentukan nilai suatu pekerjaan. Rasulullah saw, bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ (رواه مسلم)
Artinya : "Sesungguhnya sahnya amal tergantung dari niatnya". (HR. Muslim)

Contoh : menyumbangkan harta agar dipuji sebagai orang dermawan.
 Riya' dalam perbuatan.
Maksudnya ialah riya' yang terjadi pada saat mengerjakan suatu perbuatan. Misalnya: dalam mengerjakan suatu tugas dari atasan ia selalu menampakkan diri tetapi apabila atasannya tidak ada ia bermalas-malasan. Allah swt, berfirman :
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ, الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ, اَلَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ [الماعون –4 -2]
Artinya:"Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya dan orang-orang yang berbuat riya'". . . (Al-Ma'un : 4 - 6)

b. Bahaya riya'.
 Terhadap diri sendiri, akan dirasakan berupa ketidak puasan, rasa hampa, sakit hati, ketika orang lain tidak menyanjungnya padahal ia telah menolong orang lain.
 Terhadap orang lain, akan terlihat ketika orang yang pernah dibantunya di umpat, diolok-olok, di caci karena keinginan untuk disanjung tidak terpenuhi-nya.

3. Aniaya
Kata aniaya berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti perbuatan bengis atau penyiksaan yang dalam bahasa arab disebut dengan dzalim. Yang dimaksud dengan aniaya (dzalim) ialah memperlakukan sesuatu tidak pada tempatnya atau berlaku tidak adil terhadap sesuatu. Perbuatan bengis (aniaya) adalah suatu tindakan yang tidak manusiawi dan tidak memanusiakan manusia padahal dia sendiri adalah manusia tetapi berbuat seperti serigala. Allah swt berfirman :
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ [ سورة البقرة -229]
Artinya : “Dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Al-Baqoroh: 229)

a. Macam-macam sifat aniaya (dzalim)
• Dzalim kepada khalikNya, dengan cara tidak mau melaksanakan perintah Allah swt dan tidak meninggalkan laranganNya.
• Dzalim kepada sesama manusia, seperti menyiksa, merampok, mengumpat, mengadu domba, membunuh dan semacamnya.
• Dzalim terhadap binatang, seperti menyiksa binatang, menjadikan binatang sebagai latihan menembak, memanah dan sebagainya.
• Dzalim terhadap dirinya sendiri, seperti : minum minuman keras (narkoba), membiarkan dirinya bodoh dan miskin, malas bekerja, menyiksa diri, bunuh diri dan semacamnya.

b. Bahaya sifat aniaya (dzalim)
Terhadap dirinya antara lain : tidak disenangi masyarakat, hidupnya tidak tenang, mencemarkan nama baik diri dan keluarganya, apabila melanggar hukum maka dia akan dipenjarakan.
Terhadap orang lain antara lain : orang yang dianiaya akan mengalami kerugian (seperti kehilangan harta benda, sakit fisik dan mental dll), bila perbuatan dzalim itu terjadi dimana-mana maka masyarakat tidak akan memperoleh ketentraman dan kedamaian. Allah swt berfirman :
وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُوْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوْا [ سورة يونس - 13]
Artinya : “Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan umat-umat yang sebelum kamu, ketika mereka berbuat kezaliman”. (Yunus : 13)





































BAB FIQIH

 TADARRUS  Bacalah ayat-ayat berikut 5 – 10 menit, perhatikan kaidah-kaidah tajwid dan makhrojnya.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

 Q.S. At-Taubah : 103 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 Q.S. At-Taubah : 60 
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

 Q.S. Ali-Imron : 97 
فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيْمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

 Q.S. Ali-Imron : 92 
لَنْ تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُواْ مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ



A. ZAKAT DAN PAJAK
1. Pengertian Zakat dan Pajak.
Zakat secara bahasa dapat berarti kesucian, tumbuh dengan subur, keberkatan. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian, maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari dosa. Zakat mengandung arti tumbuh dengan subur, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan, mak-sudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun orang yang menerima zakat (mustahik).
Pajak menurut ahli fiqih sama dengan jizyah yang berari pajak pungut, membalas jasa. Menurut istilah, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. Selain zakat dan pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu :
a. Infaq ialah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu meringankan beban.
b. Hibbah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar cinta kasih dan tidak mengharap balasan.
c. Sedekah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain dengan dasar mencari keridhaan Allah swt.
d. Hadiah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar prestasi.

2. Dasar Kewajiba Zakat dan Pajak.
Antara zakat dan pajak keduanya mempunyai sifat yang sama yaitu sama-sama merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta dengan aturan-aturan tertentu. Perbedaanya adalah kalau zakat merupakan kewajiban yang berdasarkan ketentuan dari Allah swt, sedangkan kewajiban membayar pajak ialah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerinah. Adapun dasar kewajiban zakat ialah firman Allah swt :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ [ سورة التوبة - 103]
Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta dan mendo'akan untuk mereka. Sesungguh-nya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui". ( At-Taubah : 103).

Dari ayat diatas ada beberapa masalah yang perlu dicatat yaitu :
a. Kata khudz (ambilah) menunjukkan kata perintah yang maksudnya wajib.
b. Zakat yang diambil itu dalam bentuk harta yang penjabarannya bisa bermacam-macam seperti : emas, perak, dagangan, buah-buahan dan lain sebagainya.
c. Zakat akan membawa keberuntungan bagi orang yang mengeluarkannya berupa kebersihan mereka dari kekikiran, menimbulkan ketentraman dan ketenangan jiwa bahkan akan mendapatkan do'a dari mereka yang diberi zakat.
Adapun kewajiban melaksanakan pajak didasarkan kepada kemaslahatan umum yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang sejahtera lahir batin.Kesejahteraan lahir batin antara lain didukung oleh tersedianya kesejahteraan lahir dalam bentuk perlengkapan hidup untuk dapat melaksanakan perintah Allah swt.
3. Macam-macam Zakat
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau sebelum idhul fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram. Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, jagung dan gandum sebesar 3,1 liter.
b. Zakat Mal
Adapun harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
 Emas, perak dan mata uang
 Harta perniagaan
 Hewan ternak
 Buah-buhan dan biji-bijan
 Barang tambang dan rikaz (harta terpendam)


Perak
Uang kontan
Harta perniagaan 20 Dinar ( 93,6 gram)
200 Dirham ( 624 gram)
senilai dengan harga emas
senilai dengan harga emas 2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 % Zakatnya dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi

Adapun binatang ternak yang wajib dizakati adalah kambing, domba, kerbau, sapi dan unta. Penghitungannya adalah sebagai berikut :
 Kambing atau domba;
1) 40 – 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun.
2) 121 – 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing berumur 2 tahun.
3) 201 – 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing berumur 2 tahun.
4) 301ke atas, setiap bertambah 100 zakatnya bertambah 1 ekor kambing berumur 2 tahun.
 Sapi atu kerbau;
1) 30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 – 2 tahun.
2) 40 – 59 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun.
3) 60 – 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun.
4) 70 – 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 – 3 tahun.
5) 80 – 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 – 2 tahun.
6) 89 ke atas,setiap bertambah 30 zakatnya bertambah 1 ekor.
 Hasil pertanian;
Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung dan gandum, hasil perkebunan seperti kurma, anggur dan semacamnya syarat zakatnya seperti wajib zakat emas dan perak. Waktunya setelah selesai panen. Nisobnya kurang lebih 930 liter. Biaya hasil pertanian yang ditanam dengan biaya yang cukup banyak, zakatnya 5 % , sedang bila ditanami tanpa biaya zakatnya 10 %.
 Rikaz (harta tependam);
Harta rikaz (harta terpendam seperti emas, perak dan semacamnya zakatnya 20 %.

4. Peran Zakat Dan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Peran Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
a. Dilihat dari segi pemberinya zakat mempunyai peran :
 Membersihkan diri dari sifat kikir, sombong serta akhlak tercela lainnya.
 Mendidik manusia agar bersyukur atas semua pemberian Allah swt.
 Mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin, sehingga akan mengakibatkan kesejahteraan diantara keduanya.
b. Dilihat dari segi penerimanya zakat mempunyai peran :
 Meningkatkan kesejahteraan penerima zakat, seperti sandang, pangan dan lain sebagainya.
 Mengentaskan manusia dari kemiskinan dan kehinaan. Mereka yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya berdasarkan firman Allah swt ;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيمٌ [ سورة التوبة - 60]
Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60)

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) itu ialah :
 Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi kurang dari ½ kecukupannya dan tidak ada orang memberi belanja kepadanya.
 Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½ kecukupan-nya atau lebih tetapi tidak mencukupinya.
 Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu.
 Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan iman.
 Riqob yaitu hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergu nakan untuk menebus kepada majikannya.
 Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali untuk membayar padahal hutang bukan untuk maksiat.
 Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan agama Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya.
 Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya.
Adapun orang-orang yang tidak berhak menerima zakat adalah :
o Orang-orang kaya dan orang yang mampu.
o Orang-orang yang menjadi tanggungan pembayar zakat seperti istri, anak, orang tua dan hamba sahaya yang menjadi tanggungan tuannya.
o Orang-orang yang tidak beragama Islam.
o Keturunan Rasulullah saw. Sebagaimana sabdanya :
إَنَّا لاَ تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ (رواه مسلم)
Artinya :”Sesungguhnya sedekah (zakat) itu tidak halal bagi kita”.(HR. Muslim)

Peran Zakat Untuk Keperluan Produktif.
Penggunaan zakat untuk keperluan produktif dalam dunia modern dapat dilakukan melalui 2 cara :
• Terhadap mustahik yang lemah fisiknya dan lemah harta seperti orang jompo, cacat dan sebagainya, supaya diberikan zakat yang berujud barang konsumtif seperti beras, pakaian dan lain sebagainnya.
• Terhadap mustahik yang lemah harta tetapi kuat fisiknya seperti fakir, miskin, ghorim dan sebagainya, supaya zakat diberikan berujud barang/peralatan untuk membuka produksi, misalnya alat-alat pertanian, peralatan tukang dan semacam-nya.

Peran Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pengumpulan pajak bagi warga negara oleh pemerintah dipergunakan untuk membangun menuju kepada meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik pembangun-an fisik maupun mental, seperti: pembangunan sektor-sektor sosial, agama, kesehatan, pendidikan dan semacamnya.

Pelaksanaan Pajak Dalam Sejarah Islam
Sejak zaman Khalifah Umar Bin Khatab pajak telah dilaksanakan yaitu ketika Islam telah berkembang pesat sampai keluar negeri. Sejak itu Umar melaksanakan penarikan pajak diseluruh daerah perluasan seperti Persia, Palestina, Siria dan Mesir. Pendapatan dan pengeluarannya dibukukan secara teliti, teratur dan tidak ada yang mubadzir. Semuanya disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi kemajuan dan perkembangan Islam.

B. HAJI DAN UMROH
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ). Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً [ سورة أل عمران - 97]
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)

1. Syarat Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya. Adapun syarat wajib haji adalah :
a. Islam
b. Baligh (dewasa), anak-anak tidak wajib.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bebas, sedang tidak dalam tahanan).
e. Mampu (istitho'ah)
Yang dimaksud dengan mampu disini adalah :
- Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Aman dalam perjalanan.
- Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat dipercaya. Rasulullah saw, bersabda :
لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ (رواه البخاري)
Artinya : "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". (HR. Bukhori)

- Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh digantikan orang lain dengan biaya orang tersebut.

2. Rukun Haji.
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut :
a. hrom, yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.
b. Wukuf, yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai berikut:
1). Suci dari hadats dan najis.
2). Menutup aurot
3). Hendaklah sempurna 7 kali putaran.
4). Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
5). Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf.
6). Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid.
Macam-macam Thawaf :
 Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul masjid).
 Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji.
 Thawaf Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air.
 Thawaf Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan karena ihrom.
 Thawaf Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar.
 Thawaf Sunat.
Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ (رواه إبن ماجه)
Artinya : "Maha Suci Allah, segala Puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah". (HR. Ibnu Majah)

d. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut :
 Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah.
 Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya dari Marwah keShofa juga dihitung sekali.
 Dilakukan sesudah thawaf.
e. Mencukur/Menggunting rambut.
Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul (penghalalan) terhadap beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

3. Wajib Haji.
Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah : (7)
a. Ihrom dari miqot.
b. Bermalam di Musdalifah.
c. Bemalam di Mina.
d. Melontar Jumrah Aqobah.
e. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.
f. Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom.
g. Thawaf Wada'.

ad. a. Ihrom dari Miqot.
Miqot adalah batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom ( niat haji ). Miqot dibagi menjadi dua macam :
 Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai mengerjakan ibadah haji. Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
 Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan mengerjakan haji/ umroh.
Untuk jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu.
ad. b. Bemalam di Musdalifah.
Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor. Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah.
ad. c. Bermalam di Mina.
Pada tanggal 11, 12, atau 13 wajib bermalam di Mina.
ad. d. Melontar Jumrah Aqobah.
Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri.
ad. e. Melontar 3 Jumrah.
Dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah (masing-masing 7 kali). Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakan nafar tsani.
ad. f. Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom.

Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah :
1). Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit.
2). Bagi laki-laki dilarang menutup kepala.
3). Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan.
4). Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom malah dianjurkan.
5). Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai minyak rambut.
6). Dilarang meminang, menikah, menikahkan, atau menjadi wali.
7). Dilarang bersetubuh atau pendahulunya.
8). Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
ad. g. Thawaf Wada' ( thawaf pamitan ).

4. Sunat Haji
a. Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu". (HR. Bukhori dan Muslim)

b. Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah.
c. Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

d. Sholat dua rokaat sesudah thawaf.
e. Masuk ke Ka'bah.

5. Cara Mengerjakan Haji.
Ada 3 cara mengerjakan haji yaitu :
 Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas dari dam (denda).
 Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk haji. Cara ini terkena dam (denda).
 Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam.

6. Dam (denda) Dalam Haji.
Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
a. Dam karena bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama :
o Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
o Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu.
o Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
b. Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
• Menyembelih seekor kambing.
• Puasa 3 hari.
• Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
c. Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:
• Menyembelih seekor kambing.
• Jika tidak mampu ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air.
d. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron.
e. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal :
(1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
(2) Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut.
(3) Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1
1hari.

UMROH
1. Pengertian Umroh.
Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut istilah umroh ialah ziarah ke Ka'bah untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan umroh adalah wajib sekali seumur hidup. Allah swt, berfirman :
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ [ سورة البقرة - 196]
Artinya : "Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". (Al-Baqoroh : 196)

2. Tata Cara Umroh.
a. Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat ihrom.
b. Menuju Makkah dan membaca talbiyah.
c. Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat dua rokaat dimakam Ibrahim.
d. Sa'i.
e. Tahallul dengan menggunting rambut.
3. Perbedaan Haji dan Umroh.
a. Haji dilakukan pada waktu tertentu ( mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah ), sedangkan umroh waktunya sepanjang tahun.
b. Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh tidak ada.
c. Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh, thawaf wada' menjadi wajib haji, sedangkan umroh tidak.
d. Bebeda dalam niat.

HIKMAH HAJI DAN UMROH
 Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt, sebab haji dan umroh memerlukan fisik yang kuat.
 Dapat memberi pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban.
 Memperkuat ukhuwah islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
 Dapat menjadi forum muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan permasalahan kaum muslimin.
 Dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain.

C. WAKAF
1. Ketentuan Wakaf
a. Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :

Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)

b. Rukun Wakaf
 Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
 Mauquf 'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
 Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda yang bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil dan lain-lain.
 Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
c. Syarat Wakaf
 Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak syah wakafnya anak-anak).
 Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
 Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
 Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
 Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
 Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
 Karena untuk kepentingan umum.

2. Harta Yang Di Wakafkan
Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a. sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.

3. Wakaf Di Indonesia
a. Dasar Huku Wakaf.
 PP Nomor. 28 tahun 1977
 Peraturan Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
 Peraturan MENAG Nomor 1 tahun 1978
 Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b. Tata Cara Wakaf.
• Calon wakif menghadap Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat AktA Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
• Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
• Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
• PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
• PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
• Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
c. Hak dan Kewajiban Nadzir.
1) Hak Nadzir
 Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
 Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
2) Kewajiban Nadzir
• Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf.

4. Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :

إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)
.

D. .SHOLAT SUNAT (MATERI SUPLEMEN)
1. Sholat Tahajud
Sholat tahajjud ialah sholat sunat dua rokaat yang dikerjakan pada waktu malam sesudah tidur. Waktunya sesudah sholat isak, paling sedikit dikerjakan dua rokaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir. Caranya adalah dengan niat akan melakukan sholat tahajjud dan apabila niat ingin dilafalkan adalah sebagai berikut :
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : "Aku niat sholat tahajjud dua rokaat karena Allah ta'ala. Allahu Akbar".

Allah swt., akan menempatkan pada tempat yang terpuji kepada orang-orang yang membiasakan sholat tahajjud (Al-Isro':79). Adapun do'a sesudah sholat tahajud adalah sebagi berikut :
أَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَمَنْ فِيْهِنَّ, وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ, وَلَكَ الْحَمْدُ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ, وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ, وَوَعْدُكَ الْحَقُّ, وَلِقَاءُكَ حَقٌّ, وَقَوْلُكَ حَقٌّ, وَالْجَنَّةُ حَقٌّ, وَالنَّارُحَقٌّ, وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ, وَمُحَمَّدٌ ص.م. حَقٌّ, وَالسَّاعَةُ حَقٌّ, أَلَّلهُمَّ لَكَ أَسْلَمْةُ وَبِكَ أَمَنْتُ, وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ, وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ, وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ, فَاغْفِرْلِى مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَوْ لاَ إِلَهَ غَيْرُكَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ إِلاَّ بِاللهِ (رواه البخارى)
Artinya : " Ya Allah, bagi-Mu segala Puji, Engkaulah penegak langit dan bumi, alam semesta serta segala isinya, Engkau Raja Penguasa langit dan bumi. Bagi-Mulah segala Puji, Pemancar cahaya langit dan bumi. Bagi-Mulah segalaPuji, Engkaulah yang hak, dan janji-Mu adalah benar, perjumpaan-Mu adalah hak, firman-Mu adalah benar,surga adalah hak, neraka adalah hak, Nabi-Nabi itu adalah hak, Nabi Muhammad saw, adalah benar, saat hari kiamat itu adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri, kepada Engkaulah kami kembali dan kepada-Mulah kami rindu dan kepada Engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan yang sebelumnya baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkau-lah Tuhan Yang Terdahulu dan Tuhan yang Terakhir, Tiada Tuhan melainkan Engkau Allah Robbul 'Alamin. Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah SWT". ( HR. Bokhori)

2. Sholat Dhuha
 Pengertian Shalat Dhuha.
Sholat dhuha ialah sholat sunat yang dikerjakan pada waktu dhuha (matahari sepenggalan naik) sampai tergelincirrnya matahari (sebelum masuk waktu dhuhur). Rasulullah saw, bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ حَفَظَ عَلَى شُفْعَةِ الضُّحَى غُفِرَلَهُ ذُنُوْبِهِ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِالْبَحْرِ (رواه الترمذى)
Artinya : "Bersabda Rasulullah saw, : Siapa saja yang dapat mengerjakan sholat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah walaupun dosa itu sebanyak buih di lautan". ( HR. Tirmidhi)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى الضُّحَى إِثْنَتَى عَشَرَةَ رَكْعَةً بَنَ اللهُ لَهُ قَصْرًا فِى الْجَنَّةِ (رواه الترمذى)
Artinya : "Dari Anas ; Bersabda Rasulullah saw, : Barang siapa sholat dhuha 12 rokaat Allah akan membuatkan baginya istana di surga". ( HR. Tirmidhi)

 Tata Cara Mengerjakan Sholat Dhuha.
Sholat dhuha dilakukan sekurang-kurangnya dua rokaat dan sebanyak-banyaknya 12 rokaat. Adapun bacaan yang dibaca sesudah Al-Fatihan disunatkan surat Asy-Syamsyi pada rokaat pertama dan surat Ad-Dhuha pada rokaat ke dua. Dalam riwayat lain surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas. Caranya adalah dengan niat untuk melakukan sholat dhuha dan apabila niat ingin dilafalkan adalah sebagai berikut :
أُصَلِّى سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:"Aku niat shalat sunat dhuha dua rokaat karena Allah ta'ala".

Setelah salam, membaca wirid sebagaimana sholat fardhu kemudian berdo'a. Do'anya adalah sebagai berikut:
أَللَّهُمَّ إن الضُّحَىءَ ضَحُى ؤُكَ, وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ, وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ, وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ, وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ. وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ, أَللَّهُمَّ إِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ, وَإِنْ كَانَ فِى اْلأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ, وَإِنْ كَانَ مُعَسَّرً فَيَسِّرْهُ, وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهَّرْهُ, وَإِنْ كَانَ بَعِيْدً فَقَرِّبْهُ, بِحَقِّ ضُحَى ئِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ, أَتِنِى مَا أَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya : "Ya Allah, bahwasanya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, kecantikan adalah ke-cantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, kekuatan itu kekuatanMu, kekuasaan itu kekuasaan-Mu dan perlindungan itu perlindungan-Mu. Ya Allah, jika rizkiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu dhuha! ke-Agungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu limpah-kanlah kepada kami sebagaimana telah Engkau limpahkan ke-pada hamba-hamba-Mu yang shaleh".

3. Sholat Istikhoroh
Sholat istikhoroh ialah sholat sunat dua rokaat untuk memohon kepada Allah swt, terhadap suatu masalah yang diragukan apakah baik atau tidak untuk dilaksanakan. Sholat istikhoroh termasuk sunat muakad, jumlah rokaatnya minimal dua rokaat dan waktu yang paling baik melakukannya adalah sepertiga malam yang terakhir seperti sholat tahajud. Caranya adalah dengan niat untuk melakukan sholat istikhoroh dan dilakukan seperti sholat sunat yang lain. Apabila niat ingin dilafalkan adalah sebagai berikut :
أُصَلِّى سُنَّةَ اْلإِسْتِخَرَةِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : "Aku niat sholat sunat istikhoroh dua rokaat karena Allah ta'ala".

Adapun do'a sesudah sholat istikhoroh adalah sebagai berikut : .......

أَللَّهُمَّ إِنِّىْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ, فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ, أَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ ... خَيْرٌلِّىْ فِى دِيْنِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدِرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيْهِ, وَ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ ... شَرٌّ لِّىْ فِى دِيْنِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ, وَاقْدِرْ هُ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ ارْضِنِى بِهِ (رواه البخارى)
Artinya : "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikan kepada-Mu dengan ilmuMu. Aku memohon kepada-Mu agar memberi ketentuan dengan kekuasaan-Mu, dan aku mohon anugerah-Mu yang Agung, karena sesungguhnya Engkaulah yang berkuasa dan aku tidak berdaya. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui, sesungguhnya Engkau yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Ya Allah jika Engkau telah mengetahui bahwa perkara … ini baik bagiku, agamaku, kehidupanku dan akibat perkara maka tetapkanlah perkara ini untuk-ku, berikanlah kemudahan dan berkah kebaikan untuk-ku. Dan jika Engkau telah mengetahui perkara … ini jelek bagiku, agamaku, kehidupanku dan akibatnya maka jauhkanlah dariku dan jauhkanlah aku dari padanya, dan tetapkanlah yang baik untukku dimanapun lalu jadikanlah aku rela terhadapnya". (HR. Bukhori).


BAB TARIH ISLAM

 TADARRUS  Bacalah ayat-ayat berikut 5 – 10 menit, perhatikan kaidah-kaidah tajwid dan makhrojnya.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

 Q.S. Al-A’rof : 157 
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ اْلأُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهُ مَكْتُوْباً عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَاْلأَغْلاَلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِيْنَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

 Q.S. Al-Ahqof : 10 
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ بَنِيْ إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِيْنَ

 Q.S. Al-An’am : 20 
اَلَّذِيْنَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُوْنَهُ كَمَا يَعْرِفُوْنَ أَبْنَاءَهُمُ الَّذِيْنَ خَسِرُواْ أَنْفُسَهُمْ فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ


Pada pokok bahasan Sejarah Dakwah Rasulullah SAW semester satu kita telah mempelajari sejarah Dakwah Rasulullah SAW ketika beliau berada di Makkah yang penuh dengan tantangan dan rintangan terutama dari orang-orang kafir Qurays. Pada bab ini kita akan mempelajari bagaimana strategi dakwah Rasulullah SAW dalam membina umat setelah beliau hijrah dari Makkah ke Madinah.

A. ORANG-ORANG YASTRIB MASUK ISLAM
Sudah menjadi kebiasaan Rasulullah SAW pada setiap musim haji mengunjungi kemah-kemah jama’ah haji untuk menyampaikan dakwahnya. Aktivitas ini mendapat respon sebagaimana ditunjukkan oleh Suwaid bin Shamit, seorang tokoh suku Aus dari Yatsrib yang menyatakan tertarik pada ajakan Rasulullah SAW. Selang beberapa lama setelah itu Iyaz bin Mu’adz seorang pemuda Khazroj juga menyatakan keIslamannya ketika Rasulullah SAW menemui rombongan kabilah Khazroj saat mereka datang ke Makkah. Aus dan Khazroj adalah dua kabilah Arab terkemuka di Yatsrib yang selalu bermusuhan. Mereka sedikit banyak sudah memiliki pengertian tentang ketuhanan, wahyu, kenabian dan hari akhir.
Pada musim haji tahun ke 11 dari kenabian, beberapa orang Khazroj, dua diantaranya Bani Najron masuk Islam. Sejak itu Rasulullah SAW menjadi pembicaraan hangat dari penduduk Yatsrib. Pada musim haji tahun berikutnya 12 orang laki-laki dan seorang perempuan dari Yatsrib menemui Rasulullah SAW di Aqobah. Mereka berikrar tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak menfitnah dan tidak mendurhakai Muhammad SAW. Peristiwa ini dikenal dengan Baiah Al-Aqobah Al-Ula (Baiah Aqobah pertama). Setelah itu Rasulullah SAW mengutus Mus’ab bin Umair untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Yatsrib. Setahun kemudian pada malam hari seusai menunaikan ibadah haji terjadi Baiah Al-Aqobah Ats-Tsaniyah (Baiah Aqobah kedua), dimana 73 orang laki-laki dan dua orang perempuan dari Yatsrib bertemu dengan Rasulullah SAW, yang waktu itu di dampingi Abbas bin Abdul Mutholib di Aqobah. 12 orang pemuka Aus dan Khazroj, masing-masing mewakili yang ada dalam kabilahnya, mengucapkan sumpah setia akan membela Rasulullah SAW walaupun jiwa dan harta taruhannya. Orang-orang Yatsrib itu masuk Islam tampaknya termotivasi oleh keinginan melepaskan diri dari perbudakan orang-orang Yahudi.

B. HIJRAH KE YATSRIB
Setelah Baiah Aqobah ke dua tindakan kekerasan terhadap kaum muslimin makin meningkat, bahkan musyrikin Quraisy sepakat akan membunuh Rasulullah SAW. Menghadapai kenyataan ini Rasulullah SAW menganjurkan kepada para sahabatnya untuk pindah ke Yatsrib. Kelompok orang lemah diperintahkan lebih dulu karena merekalah yang paling banyak menderita penganiayaan dan paling sedikit mendapatkan perlindungan. Rasulullah SAW sendiri baru meninggalkan Makkah setelah seluruh kaum muslimin keluar dari Makkah kecuali Ali dan keluarganya dan Abu Bakar dan keluarganya. Ketika akan berangkat Rasulullah SAW meminta Ali untuk tidur di kamarnya untuk mengelabuhi musuh yang berencana membunuhnya. Beliau berangkat ke gua Tsur, arah selatan Makkah ditemani oleh Abu Bakar. Mereka bersembunyi di gua Tsur selama 3 malam. Tidak ada yang tahu tentang keadaan dan tempat persembunyian mereka selain putera puteri Abu Bakar sendiri, Abdullah, Aisyah dan Asma serta sahayanya Amir bin Fuhairoh. Merekalah yang mengirimkan makanan setiap malam dan menyampaikan kabar mengenai pergunjingan penduduk Makkah tentang Rasulullah SAW. Pada malam ketiga mereka keluar dari persembunyiannya untuk melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib ditemani oleh Abdullah bin Abi Bakar dan Abdullah bin Arqod seorang musyrik yang bertugas sebagai petunjuk jalan. Rombongan ini bergerak ke arah barat menuju laut merah kemudian belok ke utara mengambil jalan yang tidak biasa dilalui oleh kafilah-kafilah pada umumnya. Setelah mengarungi padang pasir yang sangat luas dan amat panas akhirnya pada hari Senin, tanggal 8 Rabi’ul Awal tahun I Hijriyah, tibalah Nabi Muhammad SAW di Quba, sebuah tempat kira-kira 10 km dari kota Yatsrib. Selama 4 hari di Quba beliau menginap di rumah Kultsum bin Hadam, seorang laki-laki tua yang rumahnya sering dijadikan pangkalan bagi orang-orang yang baru datang ke Yatsrib. Sedangkan Abu Bakar menginap di rumah Hubaib bin Isaf. Selam 4 hari istirahat, Nabi SAW mendirikan sebuah Masjid, yaitu masjid Quba. Itulah masjid yang pertama kali didirikan dalam sejarah umat Islam. Rasulullah SAW yang meletakkan batu pertama di kiblatnya, diikuti oleh Abu Bakar kemudian diselesaikan oleh para sahabatnya. Tiga hari kemudian Ali bin Abi Thalib tiba di Quba selama menempuh perjalanan selama 15 hari. Ia bergabung dengan Rasulullah SAW tinggal di rumah Ibnu Hadam. Keesokan harinya jum’at 12 Rabiul Awal bertepatan dengan 24 September 622 M rombongan muhajirin ini melanjutkan perjalanan ke Yatsrib.
Kedatangan Rasulullah SAW disambut dengan hangat penuh kerinduan oleh kaum Ansor. Begitu sampai di kota ini beliau melepas tali kekang unta yang ditungganginya dan membiarkan unta itu berjalan sekehendaknya. Unta itu baru berhenti di sebidang kebun yang di tumbuhi beberapa pohon kurma bersebelahan denga rumah Abu Ayyub. Kebun ini milik dua anak yatim bersaudara yang di asuh oleh Abu Ayyub bernama Sahl dan Suhail putera Rafi’ bin Umar. Atas permintaan Muadz bin Ahro’, kebun ini di jual dan di atasnya di bangun masjid atas perintah Rasuluulah SAW. Sejak kedatangan Rasulullah SAW Yatsrib berubah namanya menjadi Kota Madinah atau Madinatur Rasul atau Madinatul Munawwaroh.
Setelah menetap di Madinah ini Rasulullah SAW barulah memulai rencana mengatur siasat dan membentuk masyarakat Islam yang bebas dari tekanan dan ancaman, mempertalikan hubungan kekeluargaan antara kaum Muhajirin dan Ansor, mengadakan perjanjian saling membantu antara kaum muslimin dengan bukan muslim, menyusun siasat, ekonomi, social serta dasar-dasar Daulah Islamiyah.

C. PEMBINAAN MASYARAKAT DAN PELETAKAN DASAR-DASAR KEBUDAYAAN ISLAM
Pekerjaan besar yang dilakukan Rasulullah SAW dalam periode Madinah adalah pembinaan terhadap masyarakat Islam yang baru terbentuk. Dasar-dasar kebudayaan yang diletakkan oleh Rasulullah SAW itu pada umumnya merupakan sebuah nilai dan norma yang mengatur manusia dan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan peribadatan, social, ekonomi dan politik yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam membina masyarakat Islam di Madinah ini usaha-usaha pokok yang terlebih dahulu dikerjakan antara lain :
a. Mendirikan Masjid.
Beliau dahulukan mendirikan masjid sebelum bangunan-bangunan lainnya selain kediaman beliau sendiri, karena masjid mempunyai potensi yang sangat vital dalam menyatukan umat dan menyusun kekuatan mereka lahir dan batin untuk membina masyarakat Islam atau daulah Islamiyah berlandaskan semangat tauhid. Di masjid ini Rasulullah SAW mengobarkan semangat jihat di jalan Allah SWT, sehingga kaum muslimin waktu itu belum begitu banyak tetapi rela mengorbankan harta dan jiwa untuk kepentingan Islam. Di masjid pula beliau senantiasa mengajarkan doktrin tauhid dan mengajarkan pokok-pokok ajaran Islam kepada kaum muhajirin dan ansor. Dan di dalam masjid pula kaum muslimin mengadakan sholat berjamaah, mengadakan musyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang di hadapi.
b. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansor.
Kaum Muhajirin yang jauh dari sanak saudara dan kampung halaman mereka, di pererat oleh beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Ansor karena kaum Ansor telah menolong mereka dengan ikhlas dan tidak memperhitungkan keuntungan yang bersifat materi, melainkan hanya karena mencari keridhaan Allah SWT semata. Sebagai contoh Abu Bakar dipersaudarakn dengan Harits bin Zaid, Ja’far bin Abi Thalib dengan Muadz bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Itbah bin Malik, begitu seterusnya tiap-tiap kaum Ansor dipersaudaran dengan kaum Muhajirin. Dengan demikian kaum muhajirin yang bertahun-tahun berpisah dengan keluarganya merasa tentram dan aman melaksanakan syariat agamanya. Di tempat yang baru tersebut sebagian ada yang hidup berniaga ada yang bertani seperti (Abu Bakar, Utsman dan Ali) mengerjakan tanah kaum Ansor. Dengan ikatan teguh ini Nabi Muhammad SAW dapat menyatukan dengan ikatan persaudaraan Islam yang kuat yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam satu ikatan masyaraka Islam yang kuat dengan semangat bergotong royong, senasib sepenanggunan.
Segolongan orang arab yang menyatakan masuk Islam dalam keadaan miskin disediakan tempat tinggal dibagian masjid yang kemudian dikenal dengan nama Ashab Shuffa. Keperluan hidup mereka dipikul bersama diantara Muhajirin dan Ansor.
c. Perjanjian Perdamaian dengan kaum Yahudi.
Guna menciptaka suasana tentram di kota baru bagi Islam (Madinah), Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di dalam dan di sekeliling kota Madinah. Inilah salah satu perjanjian yang diperlihatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai seorang ahli politikus yang ulung yang belum pernah dilakukan oleh para nabi-nabi terdahulu. Diantara isi perjanjian yang dibuat oleh Nabi SAW dengan kaum Yahudi antara lain :
 Bahwa kaum Yahudi hidup damai bersama-sama kaum muslimin; kedua belah fihak bebas memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing.
 Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong menolong untuk melawan siapa saja yamg memerangi mereka. Orang Yahudi memikul belanja mereka sendiri begitu pula kaum muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.
 Kaum muslimin dan kaum yahudi wajib nasehat menasehati, tolong menolong, melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
 Bahwa kota Madianah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu. Kalau terjadi perselisihan antara kaum Yahudi dengan kaum Muslimin, maka urusannya hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasullullah SAW.
 Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam atau di luar kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya, kecuali orang-orang yang zalim dan bersalah, sebab Allah SWT menjadi pelindung orang-orang yang baik dan berbakti.
Perjanjian politik yang dibuat oleh Nabi Muhammada SAW tersebut telah menjamin kemerdekaan beragama dan menjamin kehormatan jiwa dan harta dari golongan yang bukan Islam. Ini adalah merupakan peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban manusia. Sebab waktu itu diberbagai pelosok dunia masih terjadi perkosaan dan perampasan hak-hak asasi manusia.
d. Meletakkkan dasar-dasar Politik, Ekonomi dan Sosial untuk masyarakat Islam.
Karena masyarakat Islam telah terwujud, maka Rasulullah SAW menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat Islam yang baru terwujud itu, baik dalam bidang politik, ekonomi, social maupun yang lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam periode perkembangan agama Islam di Madinah inilah telah turun wahyu Allah SWT yang mengandung perintah berzakat, berpuasa, dan hukum-hukum yang bertalian dengan pelanggaran atau larangan, jinayat (pidana) dan lain-lain. Dengan ditetapkannya dasar-dasar politik, ekonomi, social dan lainnya, maka semakin teguhlah bentuk-bentuk masyarakat Islam, sehingga semakin hari pengaruh agama Islam di kota Madinah semakin bertambah besar.
e. Memelihara dan mempertahankan masyarakat Islam.
Jumlah orang-orang yang mengakui kerasulan Muhammad SAW bertambah dengan amat cepat, sehingga dalam waktu yang sangat singkat kekuatan Islam sudah mulai diperhitungkan oleh orang-orang yang tidak menyukainya. Ada tiga kekuatan yang secara nyata memusuhi agama baru ini yaitu : orang-orang Yahudi, orang-orang munafik, dan orang-orang Quraiys dengan sekutunya.
A. Rongrongan Kaum Yahudi.
Orang Yahudi sejak sebelum masehi sudah hidup di Madinah, mereka terdiri dari 3 suku yaitu Bani Qainuqa, Bani Quraidhah dan Bani Nadzir. Mereka semua mempercayai akan kedatangan nabi akhir zaman sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci mereka. Akan tetapi ketika nabi yang ditunggu-tunggu itu datang, mereka mengingkarinya karena mereka menduga dan menghendaki bahwa nabi yang ditunggu-tunggu itu berasal dari golongan meraka yaitu keturunan Israel. Apalagi setelah bangsa Arab memeluk agama Islam mendahului mereka. Kekecewaan mereka sudah tak bias disembunyikan lagi. Lihat Q.S. Al-Baqoroh : 89
Mereka memang pernah mengikat perjanjian dengan kaum muslimin, akan tetapi tidak dilandasi dengan ketulusan hati yang jujur dan mereka mengira bahwa kaum muslimin adalah kelompok yang lemah yang tidak akan mampu menghadapi kekuatan kafir Quraiys. Mereka terkejut ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya berhasil memporak-porandakan tentara Quraiys dalam perang Badar 17 Ramadhan 2 H. Kedengkian orang Yahudi semakin meningkat ketika menyaksikan sendiri betapa pesatnya agama yang di bawa oleh Rasulullah SAW. Mereka menempuh berbagai cara untuk menghentikan perkembangan Islam. Mula-mula dengan cara berdebat untuk menimbulkan keraguan dikalangan kaum muslimin, akan tetapi cara ini tidak berhasil (Lihat Q.S. Al-Baqoroh : 109).
Kemudian mereka menempuh cara yang kedua, yaitu dengan jalan kekerasan dan memprovokasi penduduk Madinah. Yang mula-mula merusak perjanjian dengan Nabi SAW adalah Yahudi Bani Qainuqa’. Pada suatu hari seorang wanita Arab dianiaya dengan cara yang amat keji, sewaktu masuk pasar Bani Qainuqa’, seorang Arab yang menolongpun juga ikut dianiaya sampai mati. Karena pelanggaran tersebut, maka mereka akhirnya di usir dari Madinah. Hal ini terjadi sehabis perang Badar (Lihat Al-Anfal : 58)
Kira-kira setahun kemudian sesudah peristiwa ini, orang Yahudi Bani Nadzir yang diwakili oleh Amr bin Jahsy hendak membunuh Rasulullah SAW dengan cara menjatuhkan batu dari atas tembok tempat beliau beristirahat bersama Abu Bakar, Usman dan Ali ketika sedang berkunjung ke tempat perkampungan mereka. Hanya berkat petolongan Allahlah beliau selamat dari percobaan pembunuhan tersebut I(Lihat Q.S. Al-Maidah : 11)
Akhirnya Yahudi Bani Nadzir mereka juga di usir dari Madinah oleh Rasulullah SAW pada awal tahun ke 4 H.
Pengusiran terhadap bani Nadzir mendorong mereka untuk bersekutu dengan kabilah-kabilah besar Arab seperti Qurays, Ghatfan, Bani Murrah dan lain-lain untuk bersama-sama menyerang Madinah. Terjadilah perang Ahzab pada tahun ke 5 H. Kota Madinah di kepung, sehingga kaum muslimin terancam kelaparan. Dalam situasi yang sulit itu pemimpin Bani Quraidhah Ka’ab bin Asad membatalkan perjanjian dengan Rasulullah SAW dan bersekutu dengan para penyerang. Dengan demikian kaum muslimin terjepit oleh dua musuh dari dalam dan dari luar. Kemudian Rasulullah SAW mengutus Sa’ad bin Mu’adz dan Sa’ad bin Ubadah untuk mengingatkan Ka’ab, akan tetapi malah disambut oleh Ka’ab dengan sikap kasar dan angkuh. Ketika musuh menghentikan pengepungan dan meninggalkan Madinah tanpa hasil sedikitpun, kaum muslimin mengepung perkampungan Bani Quraidhah selama 25 hari. Setelah 25 hari dikepung, akhirnya mau menyerah dengan syarat yang menjadi hakim adalah Sa’ad bin Muadz kepala suku Aus. Oleh Sa’ad bin Muadz mereka dijatuhi hukuman mati, sementara anak-anak dan perempuan mereka di tahan. Dengan demikian tamatlah riwayat orang-orang Yahudi yang tinggal di Madinah, sehingga umat Islam merasa tenang dan aman hidup di Madinah.
B. Rongrongan orang-orang Munafik.
Keberadaan orang-orang munafik tidak bisa di abaikan begitu saja sebagai ancaman yang sangat membahayakan. Pengaruh mereka memang tidak begitu besar, namun apabila dibiarkan bisa menimbulkan malapetaka yang merugikan perjuangan umat Islam. Sekalipun mereka mengaku beriman kepada Rasulullah SAW, namun acap kali mereka menghalang-halangi orang lain masuk Islam. Ketika Rasulullah SAW bersiap menghadapi perang Uhud, kaum munafik keluar dari barisan yang dipersiapkan itu atas hasutan Abdullah bin Ubai, pemimpin mereka. Mereka juga mengadakan hubungan baik dengan kaum Yahudi dan pernah menjanjikan bantuan kepada Bani Quraidhah sewaktu yang disebut terakhir ini menghianati kaum muslimin. Tentu masih banyak lagi perbuatan mereka yang merugikan kaum muslimin. Terhadap orang-orang munafik ini Rasulullah SAW bersikap lunak sambil berusaha menyadarkan mereka supaya beriman secara benar. Usaha Rasulullah SAW ini tidak sia-sia, setelah pemimpin mereka Abdullah bin Ubai meninggal dunia. Sifat-sifat orang-orang munafik ini digambarkan oleh Allah SWT sebagaimana tercantum dalam surat Al-Munafiqun.
C. Rongrongan kafir Quraisy dan sekutunya.
Sikap permusuhan kafir Quraiys terhadap Islam tidak berhenti dengan kepindahan Rasulullah SAW dan para sahabatnya ke Madinah. Atas sikap mereka itu Allah SWT menurunkan ayat yang mengizinkan umat Islam mengangkat senjata untuk membela diri, karena mereka sungguh dianiaya (biannahum dzulimu), lihat Q.S. Al-Ahzab : 39-40. Ini adalah ayat pertama yang diturunkan oleh Allah SWT mengenai perang. Ayat ini menjadi alasan bagi Rasulullah SAW untuk membentuk pasukan yang dipersiapkan untuk terjun ke medan pertempuan. Pasukan yang pertama dibentuk adalah untuk berjaga-jaga menghadapi serangan dari suku-suku Badui dan kafir Quraiys serta sekutunya. Orang yang boleh diperangi adalah orang yang telah merampas hak, baik harta maupun jiwa dan menghalangi untuk beriman kepada Allah SWT dan melaksanakan ajarannya (lihat Q.S. Al-Baqoroh : 190-191).
Perang sebagai jawaban atas permusuhan kafir Qurisy terjadi pertama kali dilembah Badar pada tanggal 17 Ramadhan 2 H. Dalam Al-Qur’an peristiwa ini disebut dengan yaumul furqon, yakni hari pemisah antara yang hak dan yang bathil. Kendatipun pasukan Islam jauh lebih kecil (sekitar 300 orang) namun berhasil meraih kemenangan dari pasukan kafir Quraiys yang jumlahnya sekitar 1000 orang. Hal ini membuat orang-orang Yahudi geram dan kecewa. Mereka mulai menunjukkan sikap tidak bersahabat dengan orang muslim dan berusaha menusuk dari belakang. Sementara itu kafir Quraiys berusaha membalas kekalahan dengan mempersiapkan 3000 pasukan dengan perbekalan dan persenjataan yang lengkap berangkatlah menuju kota Madinah. Turut ambil bagian dalam pasukan kafir ini adalah suku Arab Tihamah, Kinanah, Bani Harist, Bani Haun dan Bani Musthaliq. Pada bulan Sya’ban 3 H terjadilah perang Uhud, dalam peperangan ini kaum muslimin menderita kekalahan akibat keluarnya sebagian pasukan muslimin yang diprovokasi oleh orang munafik bernama Abdullah bin Ubay sehingga kaum muslimin yang berjumlah 1000 orang tinggal kurang lebih dua pertiganya. Dalam peperangan ini dari kaum muslimin yang gugur sebagai syuhada 70 orang, termasuk paman Nabi SAW yang bernama Hamzah bin Abdul Muthalib. Kesempatan ini membuat kesempatan orang Yahudi bani Nadzir untuk menghancurkan kaum muslimin. Mereka berusah membunuh Rasulullah SAW, namun gagal sehingga mereka di usir dari Madinah. Pada bula syawal 5 H kurang lebih 14.000 tentara kafir termasuk 4000 kafir Quraiys di bawah pimpinan Abu Sofyan menyerbu Madinah. Menghadapi serbuan ini Rasulullah SAW memilih bertahan di kota. Atas saran Salman Al-Farisi kaum muslimin membuat parit-parit di setiap lorong untuk masuk ke kota Madinah. Tidak ada pilihan lain bagi kafir untuk mengepung kota Madinah. Akan tetapi setelah 25 hari pengepungan, perasaan jenuh mulai muncul terutama pada kelompok-kelompok yang tidak mempunyai kepentingan karena yang jelas punya kepentingan adalah kaum kafir dan orang Yahudi. Pada saat yang sama seorang pemimpin Arab Nu’aim bin Mas’ud menghadap Rasulullah SAW dan menyatakan masuk Islam. Tepat pada saat yang menyulitkan kaum muslimin, datanglah badai padang pasir yang mematikan disertai hujan lebat yang menyapu bersih kemah dan perbekalan mereka (lihat Al-Ahzab : 9). Akhirnya terpaksa mereka kembali dan menyelamatkan diri tanpa membawa apa-apa (lihat Al-Ahzab : 25). Perang ini dikenal dengan nama perang Khandaq, karena kaum muslimin menggunakan parit (khandaq) untuk pertahanan mereka. Dikenal pula dengan sebutan perang Ahzab karena musuh yang menyerang madinah terdiri dari berbagai golongan yang bersekutu (Al-Ahzab). Dalam perang ini gugur 6 sahabat Rasululllah SAW termasuk Sa’ad bin Muadz, mereka gugur sebagai syuhada. Demikian kaum muslimin mempertahankan diri dan serangan yang dilakukan tetap tidak keluar dari kerangka mempertahankan diri.
D. Fase perjuangan setelah Perang Ahzab.
Pada bulan Dzulqo’dah 6 H Rasulullah SAW beserta 10.000 orang sahabatnya berangkat ke Makkah untuk menunaikan umroh dan haji. Mereka sudah mengenakan pakaian ihrom sejak berangkat dan membawa hewan-hewan yang akan disembelih di Mina agar tidak dicurigai oleh kaum Quraisy. Akan tetapi kafir Quraisy tidak menghendaki kaum muslimin memasuki kota Makkah, karena apapun alasannya berarti itu kemenangan bagi kaum muslimin. Oleh karena itu kafir Quraiys mengirim pasukan di bawah pimpinan Khalid bin Walid untuk menghadang kaum muslimin. Kaum muslimin dapat menghidari pertemuan dengan pasukan Khalid bin Walid dengan menempuh jalan lain, sehingga ketika masuk bulan haram mereka sudah sampai di Hudaibiyah, beberapa mil dari kota Makkah.
Rasulullah SAW bermusyawrah dengan para sahabatnya kemudian mengutus Usman bin Affan untuk menemui kaum kafir Quraisy guna menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Makkah. Akan tetapi Usman bin Affan malah di tahan oleh mereka dan muncul desas desus bahwa Usman mau di bunuh. Rasulullah SAW dengan para sahabatnya mengadakan sumpah setia untuk berperang sampai tercapai kemenangan. Sumpah setia ini terkenal dengan nama Baiah Ar-Ridwan (sumpah yang diridhai Allah SWT). Sumpah ini menggetarkan nyali kaum musyrikin Quraiys sehingga Usman bin Affan dibebaskan dan mereka mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin. Perjanjian inilah yang kemudian terkenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah yang pokok-pokok isinya antara lain :
1. Segala permusuhan kedua belah fihak dihentikan selama 10 tahun.
2. Setiap orang Quraiys yang datang kepada kaum muslimin tanpa seijin walinya harus di tolak dan dikembalikan.
3. Setiap orang Islam yang menyerahkan diri kepada fihak Quraiys tidak akan dikembalikan.
4. Setiap kabilah yang ingin bersekutu dengan kaum Quraiys maupun dengan kaum muslimin tidak boleh dihalang-halangi oleh salah satu fihak.
5. Kaum muslimin tidak boleh memasuki kota Makkah pada tahun itu, namun diberi kesempatan pada tahun berikutnya dengan syarat tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya dan tidak boleh tinggal di Makkah lebih dari 3 hari.
Dalam peristiwa ini Rasulullah SAW menunjukkan kemampuannya sebagai seorang politikus yang pandai berdeplomasi. Perjanjian ini menunjukkan pengakuan Quraiys terhadap eksistensi kaum muslimin dan ini berarti kemenangan bagi umat Islam. Sepintas lalu perjanjian tersebut memang berat sebelah dan merugikan kaum muslimin. Akan tetapi selama gencatan senjata banyak tokoh Qurays yang masuk Islam seperi Kholid bin Walid, Amr bin Ash dan Usman bin Thalhah.
Selama genjatan senjata berlangsung, Rasulullah SAW mulai mendakwahkan Islam kepada kabilah-kabilah Arab lainnya, dan mengirimkan surat kepada Kaisan Romawi, Kisra Persia, Gubernur Yaman, Kaisan Habsyi, Gubernur Ghassaniah (Basro di bawah kekuasaan Romawi) dan gubernur Mesir. Kisra dari Persia dengan keangkuhannya merobek-robek surat dari Rasulullah SAW dan menghina serta mengusir pembawanya. Dalam pada itu Harits bin Umar yang di utus Rasulullah SAW kepada Gubernur Ghassaniyah di tolak dengan kasar dan kemudian di bunuh. Penghinaan yang dilakukan Gubernur Ghassaniyah dan pembunuhan atas Harits bin Umar memicu berkorbannya perang Mu’tah. Dalam perang ini panglima muslim Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid. Kepemimpinannya dilanjutkan oleh Abdullah bin Ruwahah namun iapun gugur. Demikian pula Ja’far bin Abi Thalib yang menggantikan Abdullah gugur di tangan tentara Romawi. Khalid bin Walid yang tampil menggantikan Ja’far, dengan naluri seorang panglima berpengalaman memberi komando kepada pasukannya supaya mundur dan kembali ke Madinah. Ini terjadi pada tahun 8 H. Peristiwa ini menyadarkan kepada kaum muslimin bahwa di utara ada musuh yang tidak bias di remehkan.
Pada tahun ketika terjadi perang Mu’tah orang-orang Quraiys membantu sekutu mereka Bani Bakar yang berselisih dengan Bani Khuza’ah (sekutu kaum muslimin). Tindakan ini berarti melanggar perjanjian Hudaibiyah. Menanggapi sikap kaum Quraiys ini pada 10 Ramadhan 8 H, Rasulullah SAW memimpin 10.000 pasukan berangkat berangkat menuju Makkah. Ketika pasukan besar itu berkemah di dekat kota Makkah, Abbas bin Abdul Muthalib datang menyatakan keIslamannya, disusul Abu Sofyan pemimpin besar Quraiys yang sudah kandas dengan ambisinya. Setelah Abu Sofyan menyerah, Rasulullah SAW memerintahkan pasukannya untuk memasuki kota Makkah lewat 4 penjuru. Dengan demikian Makkah jatuh ke tangan kaum muslimin tanpa perlawanan sama sekali. Patung-patung dan berhala di sekeliling Ka’bah mereka hancurkan kemudian mereka thawaf mengelilingi Ka’bah dan kemudian turunlah QS. Al-Isro’ : 81. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 20 Ramadhan 8 H.
Dengan pembebasan kota Makkah bukan berarti musuh Islam sudah lenyap, kabilah-kabilah di sekitar Makkah seperti Badui, kaum Masehi di Najran, dan beberapa kabilah yang terdiri dari Hawazin, Tsaqif, Jusyam, Nasr, Sa’ad bin bin Bakar dan Bani Hilal membentuk persekutuan baru untuk menyerang kaum muslimin. 10.000 pasukan dari Madinah + 2.000 dari Makkah segera disiapkan untuk menyerang para komplotan sebelum mereka menyerang. Ketika pasukan kaum muslimin melewati jalan-jalan sempit di sela-sela bukit Hunain pegunungan Tihamah tiba-tiba diserang dengan membabi buta hingga membuat pasukan kaum muslimin sempat kocar kacir. Kemudian Rasullullah SAW berdiri ditemani tidak kurang dari 100 sahabat termasuk Abu Bakar, Umar, Ali dan Abbas memberikan komando untuk melakukan serangan balik dan akhirnya musuh dapat taklukkan. Sisa-sisa musuh yang kalah melarikan diri ke Thaif termasuk pemimpin mereka Malik bin Auf dan bertahan di benteng kota yang terkenal sangat kuat. Kaum muslimin mengepung benteng itu beberapa waktu lamanya namun tidak berhasil. Akhirnya Rasulullah SAW kembali ke Ja’ronah dan tetap memblokir daerah sekitarnya. Pada saat itulah kabilah Hawazin menyerah dan menyatakan masuk Islam, begitu juga penduduk Thaif yang menderita akibat blokade kaum muslimin juga menyatakan masuk Islam.
Pada bulan Rajab 9 H bertepatan dengan bulan oktober 630 M. Rasulullah SAW mempersiapkan pasukan untuk menghadapi tentara Romawi di utara. Karena medan yang dituju amat jauh dan musuh yang dihadapi sangat kuat dan terlatih maka Rasulullah SAW membentuk pasukan khusus yang dinamakan “Jaisyul Usroh”, (Laskar Saat Kesulitan) karena pada waktu sedang terjadi musim panas dan di Madinah sedang musim panen. Seluruh biaya perang di tanggung oleh beberapa sahabat yang kaya seperti Abu Bakar mendermakanseluruh hartanya, Utsman mendermakan 300 unta dan uang 1000 dinar. Pasukan Romawi yang semula akan menyerang tentara Islam, mundur kembali ke negerinya setelah melihat betapa besar jumlah pasukan lawan yang dipimpin Rasulullah SAW dan pahlawan-pahlawan padang pasir yang tak kenal mundur. Kaum muslimin tidak mengejar mereka tetapi berkemah di Tabuk. Oleh karena itu peristiwa itu dikenal dengan nama perang Tabuk. Dari Tabuk Rasulullah SAW mengirimkan pasukan ke negeri-negeri yang berbatasan dengan Hijaz untuk mengikat perjanjian dengan kabilah yang mendiami daerah-daerah itu. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa penduduk di setiap negeri tersebut diwajiban membayar Jizyah kepada kaum muslimin, kendatipun sesungguhnya mereka tunduk di bawah pengaruh Romawi.
Sesudah Islam mencapai kemenangan hampir diseluruh jazirah Arab hanya kabilah-kabilah yang terpencar-pencar yang belum menganut Islam. Ketika pemuka-pemuka kabilah itu mengetahui bahwa Makkah sudah di kuasai oleh kaum muslimin, mereka menyadari tidak mungkin lagi ada kekuatan yang mampu memerangi kaum muslimin. Oleh Karen itu, sejak tahu 9 H (630/631 M) para utusan kabilah-kabilah Arab datang berbondong-bondong menghadap Rasulullah SAW menyatakan masuk Islam. Mereka itu antara lain Bani Tsaqif dari Thaif, Bani As’ad dari Najd, Bani Tamim disusul kemudian oleh utusan dari Yaman dan sekitarnya pada tahu 10 H. Oleh Karena itu tahun ini disebut tahun perutusan atau ‘Am Al-Wufud. Demikianlah Islam telah merata diseluruh jazirah Arab setelah Rasulullah SAW berjuang lebih dari 20 tahun. Bangsa Arab yang sebelumnya berpecah belah dan selalu bermusuhan, kini bersatu di bawah seorang pemimpin dan bernaung di bawah satu panji yaitu panji Islam.
E. Haji Wada’ dan Akhir Hayat Rasulullah SAW.
Ketika para utusan kabilah-kabilah Arab datang menghadap Nabi SAW untuk memeluk agama Islam kemudian disusul turunnya surat An-Nasr yang menggambarkan utusan-utusan itu serta menyuruh Nabi untuk memohonkan ampun untuk mereka, maka terasalah beliau bahwa tugasnya hampir selesai. Kemudian Rasulullah SAW bermaksud menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Pada tanggal 25 Dzulqo’dah 10 H, beliau bersama-sama 100.000 sahabatnya berangkat meninggalkan Madinah menuju Makkah. Pada tanggal 8 Dzulhijjah yang juga disebut hari tarwiyah Rasulullah SAW bersama rombongan berangkat menuju Mina dan pada waktu fajar berikutnya mereka berangkat ke Arofah. Tepat tengah hari di Arafah, beliau menyampaikan pidato yang amat penting, yang ternyata merupakan pidato terakhir dihadapan khalayak yang sangat banyak, sehingga pidato itupun dikenal dengan Khutbah Al-Wada’i (pidato perpisahan). Beliau menyampaikan amanah dari atas punggung unta dan meminta Rabi’ah bin Umayyah untuk mengulang dengan keras setiap kalimat yang beliau ucapkan. Dan haji inilah yang kemudian terkenal dengan haji Wada’.
Kira-kira 3 bulan sesudah mengerjakan haji wada’, Nabi SAW menderita demam selama beberapa hari, kemudian menunjuk Abu Bakar untuk menggantikan beliau mengimami shalat jama’ah. Pada tanggal 12 Rabi’ula Awwal 11 H (8 Juni 632 M), Rasulullah SAW kembali ke hadirat Allah SWT dalam usia 63 tahun. Inna lillahi wainna ilaihi ro’jiuun. Selama 23 tahun lamanya sejak diangkat menjadi Rasul beliau berjuang tak mengenal lelah dan derita untuk menegakkan agama Allah SWT yakni agama Islam.
Rasulullah SAW telah wafat, tak ada harta benda yang berarti yang beliau tinggalkan untuk diwariskan kepada istri dan anak-anaknya, tetapi beliau meninggalkan dua buah pusaka yang beliau wariskan kepada seluruh umat Islam, sebagaimana sabdanya:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا تَمَسَّكٍتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ (روه مسلم)
Artinya : “Kutinggalkan untuk kamu dua perkara (pusaka), yang kamu tak akan tersesat selama-lamanya, selama kamu masih berpegang pada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah rasulNya”. (Al-Hadits)

D. PERUBAHAN YANG DI BAWA OLEH NABI MUHAMMAD SAW TERHADAP BANGSA ARAB
Perubahan yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW terhadap bangsa Arab meliputi segala segi dan bidang kehidupan. Apa yang telah dicapainya merupakan sukses besar dan menkjubkan dalam sejarah dunia. Sebab utama dari kemenangan besar itu terletak pada kebenaran ajaran agama yang di bawanya, agama yang diturunkan dari Allah Rabbul ‘Alamin. Beberapa azas yang telah diletakkan Rasulullah SAW antara lain :
a. At-Tauhid
Bangsa Arab di zaman jahiliyah, mereka menyembah patung-patung, batu-batu berhala dan mereka menyembelih hewan-hewan qurban dihadapan patung-patung untuk memulyakannya. Mereka tenggelam dalam kemusyrikan dan hidupnya saling berpecah belah, saling membunuh dan bermusuhan. Kemudian datanglah Rasulullah SAW membawa risalah Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa tak ada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah SWT yang telah menciptakan seluruh isi alam ini. Kitab Al-Qur’an benar-benar telah menghidupkan jiwa dan merubah kepercayaan mereka, hingga mereka hanya menyebah satu Tuhan yaitu Allah SWT.
b. Al-Ikha’ (persaudaraan).
Persaudaraan merupakan azas yang sangat penting dalam masyarakat Islam yang diletakkan Rasulullah SAW. Bangsa Arab yang sebelumnya lebih menonjolkan identitas kesukuannya, setelah memilih Islam diganti dengan identitas baru yaitu ukhuwah islamiyah. Atas darar ini pula kaum muhajirin dan ansor dipersaudarakan sebagaimana telah diceritakan di depan. Banyak sekali ayat-ayat dan hadits hadits yang menjelaskan tentang persaudaraan ini.
c. Al-Musyawwamah (persamaan).
Rasulullah SAW dengan tegas mengajarkan seluruh manusia adalah keturunan Adam yang diciptakan dari tanah, seorang Arab tidak lebih mulia dari seorang ajam (bukan Arab) demikian pula sebaliknya, orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah SWT (Al-Hujurot :13). Atas dasar inilah setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan, kebebasan (al-hurriyah). Dengan dasar ini Rasulullah SAW menganjurkan kepada para sahabatnya untuk memerdekaan hamba-hamba sahaya yang dimilki oleh bangsawan-bansawan Quraiys.
d. At-Tasamuh (toleransi).
Hal ini bisa kita lihat dalam piagam Madinah, dimana umat islam siap berdampingan dengan kaum Yahudi atau bangsa apapun di dunia atas dasar saling menghormati dengan pemeluk agama lain (Al-Kafirun : 6) Karena terbukti orang Yahudi telah mengusik keyakinan umat Islam dan berusaha mencelekai Rasulullah SAW, maka satu persatu mereka di usir dari Madinah.
e. At-Tasyawur (musyawarah).
Kendatipun Rasulullah SAW mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan terhormat dalam masyarakat, acap kali beliau meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dan sosial budaya. Manakala argumentasi para sahabat itu dianggap benar, tidak jarang beliau mengikuti pendapat mereka. (lihar Ali Imron :159, Asy-Syuro’ : 38)
f. At-Ta’awun (tolong menolong)
Tolong menolong sesama muslim, antara lain telah ditujukan dalam bentuk persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Ansar, juga saling membantu antara penduduk Madinah dengan fihak lain. (lihat Al-Maidah : 21)
g. Al-‘Adalah (keadilan).
Hal ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan posisinya masing-masing. Di satu sisi seseorang memperoleh haknya, sementara disisi lain ia berkewajiban memberikan hak orang lain kepada yang berhak menerimanya. Prinsip ini berpedoman pada surat Al-Maidah : 8 dan An-Nisa : 58.

0 Response to "MATERI AJAR PAI KLS. X SMT,2"

Posting Komentar