FORUM ILMIAH INDONESIA ( FII ) - SALAM REDAKSI

FORUM ILMIAH INDONESIA ( FII ) - SALAM REDAKSI

Pengertian Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model Pembelajaran

by akhmad sudrajat

Dalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Berikut ini akan dipaparkan istilah-istilah tersebut, dengan harapan dapat memberikan kejelasaan tentang penggunaan istilah tersebut.
Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).
Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :
1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.
2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.
Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:
1. Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.
2. Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.
4. Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.
Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.
Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008). Jadi, metode pemb dapat elajaran diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.
Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.
Sementara taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)
Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.
Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut:


Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.

Sumber:
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.
Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.
Udin S. Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran http://smacepiring.wordpress.com/

MATERI AJAR PAI KLS. XII SMT, 1

1. AYAT ALQUR’AN TENTANG ANJURAN BERTOLERANSI
A. QS Al-Kafirun : 1 - 6: Bacalah Dan Salinlah Dengan Benar Ayat Berikut Kemudian Artikan.
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ 
لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ 
وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُوْنَ مَا أَعْبُدُ

 وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ 
وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُوْنَ مَا أَعْبُدُ
 لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ 
الكفرون

Artinya :
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
4. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."

Artikan Kosa Kata Berikut :
Lafal Arti Lafal Arti Lafal Arti
قُلْ
يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ
لاَ أَعْبُدُ
مَا تَعْبُدُوْنَ
وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُوْنَ
مَا أَعْبُدُ
وَلاَ أَنَا
عَابِدٌ
مَا عَبَدْتُمْ لَكُمْ
دِيْنُكُمْ
وَلِيَ دِيْنِ




Kandungan surat Al-Kafirun : 1-6 :
Surat Al Kaafiruun terdiri atas 6 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Al Maa'uun. Dinamai Al-Kaafiruun (orang-orang kafir), diambil dari perkataan Al Kaafiruun yang terdapat pada ayat pertama surat ini. Adapun Pokok-pokok isinya adalah Pernyataan Tuhan yang disembah Nabi Muhammad s.a.w. dan pengikut-pengikutnya bukanlah apa yang disembah oleh orang-orang kafir, dan Nabi Muhammad s.a.w. tidak akan menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir.
Surat Al-Kaafiruun mengisyaratkan tentang habisnya semua harapan orang-orang kafir dalam usaha mereka agar Nabi Muhammad s.a.w. meninggalkan da'wahnya. Surat Al Kaafiruun menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. tidak akan mengikuti agama orang-orang kafir.

B. Qs. Yunus : 40 – 41 : Bacalah Dan Salinlah Dengan Benar Ayat Berikut Kemudian Artikan.
وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِهِ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِيْنَ  وَإِنْ كَذَّبُوْكَ فَقُلْ لِّيْ عَمَلِيْ وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ أَنْتُمْ بَرِيْئُوْنَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيْءٌ مِمَّا تَعْمَلُوْنَ   -   
Artinya : Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Qur'an, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan".(Yunus :40-41)

Artikan Kosa Kata Berikut :

Lafal Arti Lafal Arti Lafal Arti
وَمِنْهُمْ
مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ
مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِهِ
وَرَبُّكَ أَعْلَمُ
بِالْمُفْسِدِيْنَ وَإِنْ كَذَّبُوْكَ
فَقُلْ لِّيْ
عَمَلِيْ
وَلَكُمْ
عَمَلُكُمْ
بَرِيْئُوْنَ
مِمَّا أَعْمَلُ
وَأَنَا بَرِيْءٌ
مِمَّا تَعْمَلُوْنَ





Kandungan Surat Yunus ayat : 40-41
 Ketika Nabi Muhammad SAW di utus untuk menyampaikan Al-Qur’an, orang-orang Makkah ada yang beriman dan ada yang tidak beriman.
 Allah SWT Maha Mengetahui siapa orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi, yaitu mereka orang-orang yang musyrik dan berbuat dzalim.
 Orang-orang yang tetap mendustakan ayat-ayat Al-Qur’an, maka biarkanlah mereka karena mereka akan mempertanggung jawabkan dan akan tahu sendiri akibat perbuatan mereka.

C. Qs. Al-Kahfi : 29 : Bacalah Dan Salinlah Dengan Benar Ayat Berikut Kemudian Artikan.

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِيْنَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوْهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا الكهف :  

Artinya :”Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya kami Telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek” (Al-Kahfi:29).

Artikan Kosa Kata Berikut :

Lafal Arti Lafal Arti Lafal Arti
وَقُلِ الْحَقُّ
مِنْ رَّبِّكُمْ
فَمَنْ شَاءَ
فَلْيُؤْمِنْ
فَلْيَكْفُرْ
إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِيْنَ
َنارًا
أَحَاطَ بِهِمْ
سُرَادِقُهَا
وَإِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا
يُغَاثُوْا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ
يَشْوِي الْوُجُوْهَ
بِئْسَ الشَّرَابُ
وَسَاءَتْ
مُرْتَفَقًا

Kandungan surat Al-Kahfi : 29
 Rasulullah SAW menyampaikan seruan kepada orang kafir dan yang memperturut-kan hawa nafsunya bahwa Al-Qur’an ini adalah benar-benar dari Allah Tuhan Seru Sekalian Alam, maka barang siapa yang ingin beriman maka berimanlah dan barang siapa yang ingin kafir biarlah ia kafir.
 Allah SWT mengancam kepada orang-orang kafir dan berbuat dhalim dengan siksa neraka yang sangat bergejolak, mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang akan menghanguskan muka mereka karena panasnya.
 Kata wasa’at murtafaqon (sejelek-jelek tempat istirahat) adalah lawan dari kata wakhasunat murtafaqo (tempat istirahat yang paling indah) yaitu syurga tempat balasan bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Kahfi : 31. Wasa’at murtafaqon tempat kembalinya orang-orang kafir dan orang yang suka memperturutkan hawa nafsunya adalah neraka.

2. AYAT ALQUR’AN TENTANG ETOS KERJA
A. Qs. Al-Mujadalah : 11 : Bacalah Dan Salinlah Dengan Benar Ayat Berikut Kemudian Artikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ (المجادله : )
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(A-Mujadalah : 11)

1. Artikan secara harfiah kosa kata berikut.

Lafal Arti Lafal Arti Lafal Arti
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
إِذَا قِيْلَ
لَكُمْ
تَفَسَّحُوْا
فِي الْمَجَالِسِ


فَافْسَحُوْا
يَفْسَحِ اللهُ
وَإِذَا قِيْلَ
انْشُزُوْا
فَانْشُزُوْا
يَرْفَعِ اللهُ
مِنْكُمْ
أُوْتُوا الْعِلْمَ
دَرَجَاتٍ
وَاللهُ
بِمَا تَعْمَلُوْنَ
خَبِيْرٌ




2. Kandungan Ayat :
 Allah swt menyuruh kepada orang-orang beriman agar berlapang dada menerima menerima seruan Al-Qur’an.
 Orang yang berlapang dada menerima seruan Al-Qur’an pasti Allah swt akan memberikan kelapangan kepadanya.
 Allah swt akan meninggikan derajat kepada orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan.

B. Qs. Al-Jumu’ah : 9-10 : Bacalah Dan Salinlah Dengan Benar Ayat Berikut Kemudian Artikan.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوْا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (الجمعة: -)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.(Al-Jumu’at : 9-10)

Artikan Kosa Kata Berikut :

Lafal Arti Lafal Arti Lafal Arti
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوْا
إِذَا نُوْدِيَ
لِلصَّلاَةِ
مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ
ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ
فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلاَةُ
فَانْتَشِرُوْا فِي اْلأَرْضِ
وَابْتَغُوْا
مِنْ فَضْلِ اللهِ
وَاذْكُرُوا اللهَ
كَثِيْرًا
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ




Kandungan Surat Al-Jumu’ah : 9 – 10
 Sholat jum’at hukumnya wajib atau fardhu ’ain bagi laki-laki yang sudah baligh.
 Apabila muadzin telah naik mimbar dan telah menyeru dengan mengumandangkan adzan maka kaum muslimin segera memenuhi panggilan muadzin dan dan meninggalkan semua pekerjaannya untuk melaksanakan sholat jum’at.
 Berusaha mencari karunia Allah SWT dimuka bumi setelah melaksanakan sholat jum’at. Hal ini memberikan pelajaran agar manusia tidak terus menerus melakukan sholat akan tetapi manusia wajib berikhtiar untuk kepentingan ibadah.
 Manusia diwajibkan mencari rizki dibumi manapun dengan kunci utamanya senantiasa berdzikir dan mengingat Allah SWT dimanpun kita mencari karunia untuk mencapai ketentraman dan ketengan hati.























Hari akhir adalah hari berakhirnya seluruh proses kehidupan makhluk di dunia ini. Setelah semua makhluk ini mati mereka akan memasuki alam baru yang disebut akherat. Beriman kepada hari akhir artinya meyakini dengan sepenuh hati bahwa akan ada kehidupan yang kekal abadi setelah hancurnya alam semesta ini. Dimana manusia akan mendapat balasan yang seadil-adilnya atas semua amal yang pernah dilakukan ketika hidup di dunia. Beriman kepada hari akhir merupakan ciri-ciri muttaqin (orang-orang yang bertaqwa) Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut :

Artinya :” dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat”. (Al-Baqoroh : 4)

A. HARI KIAMAT SEBAGAI HARI PEMBALASAN YANG HAKIKI
1. Hari Akhir Menurut Al-Qur'an.
a. Kiamat Sughro ( Kiamat Kecil ).
Kiamat sughro ialah berakhirnya kehidupan setiap makhluk yang bernyawa atau rusaknya sebagian alam ini. Seperti mati, gempa bumi, dan lainnya. Allah swt., berfirman:







Artinya :"Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah akan disempurnakan pahalamu. Barang siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Dan tidaklah kehidupan di dunia ini kecuali hanyalah kehidupan yang memperdaya". (Ali Imron :185)

Setelah manusia mati sebelum datangnya kiamat ruhnya berada dialam barzah (alam kubur), sebagaimana firman Allah swt :

Artinya :"Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka di bangkitkan" (Al-Mu'minun : 100)

Di alam barzah roh setiap manusia akan merasakan balasan amal perbuatan ketika hidup di dunia. Bagi yang beriman akan di balas dengan kebaikan dan bagi mereka yang kafir dan banyak melakukan dosa akan di balas dengan siksa.

DUA KELOMPOK MANUSIA DI DALAM ALAM BARZAKH
(1) Kelompok yang memperoleh ridho dan rahmat dari Allah SWT.
Kelompok ini adalah orang yang memperoleh kenikmatan dan kebahagiaan, mereka memperoleh riyadhul jinan (taman syurgawi) yaitu mereka yang ketika hidup di dunia selalu beriman, beribadah dan beramal shaleh. Mereka inilah yang digambarkan dalam Al-Qur’an dalam Surat Al-Fajr ayat: 27-30 yang artinya: Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba- hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku.
(2) Kelompok yang memperoleh Murka dari Allah SWT.
Kelompok ini adalah kelompok yang ketika hidup di dunia tidak beriman terhadap kebenaran Al-Qur’an dan kebenaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, mereka selalu berbuar dosa dan maksiat di muka bumi. Mereka akan menyesal akan tetapi sudah terlambat dan hanya akan menambah pedih terhadap siksa di dalam kuburnya. Sebagaimana yang di gambarkan oleh Allah SWT dalam surat Al-Mu’minun ayat 99-100 yang artinya sebagai berikut: ” (Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan”.

b. Kiamat Kubra ( Kiamat Besar ).
Kiamat kubra ialah berakhirnya seluruh kehidupan makhluk di alam ini secara serempak dan merupakan awal memasuki alam akherat. Allah swt., berfirman :









Artinya : "Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat). Dan bumi telah mengeluakan beban berat (yang dikandungnya). Dan manusia bertanya: mengapa bumi (jadi begini). Pada hari itu bumi menceritakan beritanya. Karena sesungguhnya Tuhan telah memerintahkan (yang demikian itu) kepadanya. Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka". (Az-Zalzalah: 1-6)

2. Hari Akhir Menurut Teori Ilmu Alam.
a. Menurut Ilmu Astronomi, planet-planet dalam tata surya termasuk bumi beredar secara rapi tanpa benturan karena daya tarik menarik antar planet. Namun menurutnya daya tarik menarik itu tidaklah selamanya utuh bahkan kian surut dan akan habis sama sekali. Kejadian seperti itu menjadikan semua yang ada di bumi akan hancur.
b. Menurut Ilmu Geologi, bumi ini terjadi dari semacam zat panas (nebula) dan selama jutaan tahun makin lama makin dingin dan akhirnya membeku menjadi zat padat seperti kulit bumi, sedang di perut bumi masih tersimpan gas panas yang mendesak keluar, karena adanya tekanan udara (admosfir) terjadilah keseimbangan. Setiap benda panas lambat laun akan cair dan beku seperti yang ada di pusat bumi. Peristiwa tersebut menyebabkan bumi ini pecah oleh tekanan admosfir seperti telur di remas. Berdasarkan uraian-uraian tersebut terbuktilah bahwa kiamat pasti akan datang sesuai dengan yang difirmankan oleh Allah swt, dalam surat Al-Qori'ah : 1 - 5.

3. Hal -Hal Yang bertalian Dengan Akherat.
Setelah hari kiamat maka manusia akan melewati 5 proses.
a. Yaumul Ba'ats, yaitu hari dibangkitkannya manusia dari alam kubur.
b. Yaumul Mahsyar, yaitu hari dimana dikumpulkannya manusia di padang mahsyar.
c. Yaumul Hisab, yaitu hari diperhitungkannya segala amal perbuatan manusia selama hidup di dunia. Allah swt., berfirman :



Artinya :"Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang di usahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitunganya". (Al-Mukmin : 17)

d. Yaumul Mizan, yaitu hari penimbangan amal manusia untuk diketahui secara pasti timbangan amal baik dan amal buruknya.
e. Surga dan Neraka. Bagi orang yang beriman dan banyak beramal shaleh akan mendapatkan balasan berupa surga yang penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Allah swt., berfirman :

Artinya: "Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya”. ( Al-Baqoroh: 25 )

Adapun orang-orang kafir, durhaka dan celaka tempatnya di dalam neraka yang penuh kesengsaraan. Mereka diberi makan buah zakum yaitu buah yang paling buruk, rasanya pahit, berbau dan bahkan berduri. Allah swt., berfirman :

Artinya : "Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". (Al-Baqoroh : 39)

4. Tanda-Tanda Sebelum Datangnya Kiamat
Sebelum datangnya hari kiamat Rasulullah saw memberikan isyarat-isyarat antara lain seperti tersebut di bawah ini :
a. Terbitnya matahari dari arah barat.
b. Munculnya binatang aneh yang dapat disaksikan oleh manusia pada waktu pagi (dhuha).
c. Dicabutnya ilmu dengan mewafatkan para Ulama’
d. Keluarnya Dajjal yang melanglang buana mencari teman.
e. Datangnya Ya'juj dan Ma'jud.
f. Perzinaan terjadi dimana-mana.
g. Lenyapnya Al-Qur'an dari hati manusia.
h. Dan masih banyak lagi

B. HIKMAH BERIMAN KEPADA HARI AKHIR
Manfaat beriman kepada hari akhir akan memperjelas keyakinan adanya hisab, mizan, surga dan neraka. Adapun fungsi iman kepada hari akhir akan mempengaruhi sikap hidup manusia sebagai berikut :
1. Memerkuat keyakinan bahwa Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Kuasa dan Maha Adil. Allah SWT berkuasa menghancurkan alam semesta beserta seluruh isinya dan Dia akan mengadili dengan seadil-adilnya terhadap semua perbuatan manusia sampai dengan yang sekecil-kecilnya.
2. Mendorong manusia agar bertindak dengan penuh tanggung jawab. Ia berbuat sesuatu selalu berhati-hati dan selalu di dasarkan panggilan iman kepada Allah swt, sehingga tidak diombang-ambingkan oleh nafsunya.
3. Memiliki pandangan hidup optimis. Orang yang beriman selalu penuh pengharapan (roja') bahwa Allah swt, akan memberikan balasan amal yang telah diperbuatnya.
4. Memberika dorongan kepada manusia untuk membiasakan diri dengan perilaku yang terpuji (akhlakul karimah) dan menjauhu diri dari perilaku tercela. Hari kiamat merupakan hari pembalasan setiap amal yang pernah dilakukan ketika hidup di dunia. Dengan keyakinan itu akan mendorong manusia untuk berbuat kebajikan.
5. Terciptanya Kehidupan Yang Saleh dalam Masyarakat. Orang yang beriman akan bersikap shaleh dalam perbuatannya sehingga bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Segala perbuatannya hanya ditujukan untuk mencari ridho Allah swt, semata.



























A. ADIL
1. Pengertian Adil
Kata "adil", artinya lurus. Maksudnya adalah dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya. Jadi adil ialah suatu sikap atau perbuatan yang dilakukan untuk meletakkan sesuatu pada tempatnya. Sifat adil yaitu suatu sifat yang lurus, teguh yang tidak memihak kepada seseorang atau golongan. Misalnya dalam menetapkan hukum tidak boleh pandang bulu. Allah swt berfirman :

Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi pada kerabat dan Allah melarang perbuatan keji dan mungkar dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". ( An-Nahl : 90 )

Berlaku adil dapat dikelompokkan menjadi 4 :
a. Berlaku adil kepada Allah swt, yakni sebagai makhluk Allah swt, manusia harus teguh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Allah swt.
b. Berlaku adil kepada diri sendiri, yakni manusia harus menjaga dan memelihara diri agar selamat di dunia dan di akherat kelak.
c. Berlaku adil kepada orang lain, yakni bisa memperlakukan orang lain sebagaimana kita memperlakukan diri kita sendiri.
d. Berlaku adil kepada makhluk lain, yakni dapat menempatkan makhluk lain pada tempatnya yang layak sesuai dengan kebiasaan binatang tersebut.

2. Keutamaan Berbuat adil
Keutamaan berlaku adil antara lain :
a. Dapat membentuk pribadi muslim yang bertaqwa. Allah swt, berfirman :
إِعْدِلُوْا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ (المئدة :  )
Artinya : "... Berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa". (Al-Maidah: 8)

b. Tercipta rasa aman dan tentram dalam jiwa seseorang karena tidak pernah merugikan orang lain.
c. Dapat menciptakan ketentraman dan kerukunan hidup dalam bermasyarakat. Allah swt, berfirman :
يَا أَيُّهَا الِّذِيْنَ آمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلَّهِ شُهَدَاءُ بِالْقِسْطِ (المئدة :  )
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran ) karena Allah menjadi saksi dengan adil". (Al-Maidah : 8)

B. QONA’AH/RIDHA
1. Pengertian Qonaah.
Menurut bahasa qonaah berarti rela menerima apa adanya/apa yang dimiliki. Menurut istilah qonaah ialah sikap menerima apa yang telah diberikan oleh Allah swt., kepadanya. Qonaah mengandung 5 perkara :
a. Menerima dengan rela akan apa yang ada pada dirinya
b. Memohon kepada Allah swt tambahan yang pantas dan berusaha
c. Menerima dengan sabar ketentuan dari Allah swt.
d. Bertawakal kepada Allah swt.
e. Tidak tertarik oleh tipu daya dunia.
Itulah yang dinamai qona’ah dan itulah kekayaan yang sebenarnya, sebagaimanan sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ (رواه البخارى و مسلم)

Artinya :"Tidaklah orang kaya karena banyak harta benda, sesungguhnya orang kaya itu ialah orang yang kaya jiwa". (HR. Bukhori dan Muslim)

Orang yang mempunyai sifat qonaah telah memagar hartanya sekedar apa yang ada dalam tangannya dan tidak menjalar fikirannya kepada yang lain. Barang siapa yang telah memperoleh rizki dan telah ada sesuap yang akan dimakan baik pagi, sore dan petang hendaklah tenangkan hatinya. Kita diwajibkan mencari penghasilan, tidak disuruh berpangku tangan dan malas lantaran harta telah ada, karena yang demikian bukan qonaah yang demikian adalah kemalasan. Bekerjalah, karena manusia dikirim kedunia buat untuk bekerja tetapi tenangkan hati dan yakinlah bahwa di dalam pekerjaan itu Allah SWT selalu menyertainya. Dan yakinlah bahwa bekerja itu bukan lantaran memandang harta yang telah ada belum mencukupi, tetapi bekerja lantaran orang hidup tak boleh menganggur.
Rasulullah saw, bersabda:
قَالَ النَّبِىُّ ص.م. : قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَعَهُ اللهُ بِمَا أَتَاهُ (روه مسلم)

Artinya :"Bersabda Rasulullah saw: sungguh berbahagia orang Islam yang diberi rizki cukup dan bersikap qonaah (menerima) apa yang telah diberikan oleh Allah kepada kita". (HR. Muslim)

2. Qona’ah Dalam Kehidupan Pribadi.
Orang yang bersifat qonaah akan mempunyai pribadi dan sikap sebagai berikut :
a. Bersikap tenang dalam hidupnya.
b. Tidak serakah dan tamak terhadap harta benda.
c. Dijauhkan dari sikap hasad, iri hati dan dengki pada orang lain.
d. Bersikap hemat dan tidak bakhil.
e. Dermawan dan suka berbuat kebajikan serta menjauhkan diri dari perbuatan meminta-minta.
f. Dijauhkan dari penyakit stress.

3. Qona’ah dalam kehidupan bermasyarakat
Dalam kehidupan bermasyarkat qonaah dapat menciptakan :
a. Ketenangan dan ketentraman di masyarakat.
b. Tidak ada hasud menghasud, dengki maupun dendam.
c. Tidak akan terjadi kesenjangan sosial yang terlalu jauh disebabkan hemat dalam pemakaian harta benda.
d. Nasib fakir miskin akan terurus dengan baik dan tidak akan ditemui para pengemis.
e. Mental dan jiwa masyarakat akan sehat.

4. Fungsi Qonaaah.
Secara umum qonaah dapat berfungsi sebagai stabilisator dan dinamisator seorang muslim. Dikatakan stabilisator karena seorang muslim yang mempunyai sifat qonaah selalu berlapang dada, berhati tentram, merasa cukup, bebas dari keserakahan karena pada hakekatnya kekayaan dan kemiskinan terletak pada hati bukan harta benda.
Dengan sifat qonaah orang akan terhindar dari sifat loba dan tamak, yang ciri sifat loba dan tamak itu antara lain : suka meminta-minta kepada orang lain karena kurang puas terhadap pemberian Allah swt. Dikatakan berfungsi sebagai dinamisator karena dapat memberikan kekuatan batin yang selalu mendorong seseorang untuk meraih kemajuan hidup berdasarkan kemandirian dengan tetap bergantung kepada karunia dari Allah swt. Qonaah bersangkut paut dengan sikap batin atau sikap mental dan untuk menum-buhkannya diperlukan latihan dan kesabaran. Pada awalnya mungkin memberatkan hati tetapi kalau sudah membudaya dalam diri akan menjadi bagian hidupnya sehingga akan tercapai kebahagiaan hidup didunia dan akherat. Rasulullah saw., bersabda :
اَلْقَنَاعَةُ كَنْزٌ لاَ يَفْنَى (رواه الطبرانى)
Artinya :"Qonaah itu adalah simpanan yang tak akan pernah lenyap". (HR. Tabrani)

C. WARO’
1. Arti Wara’.
Waro’ berasal dari kata waro’a yang berarti dibelakang, dibalik, menjauhi. Dalam ilmu tasawuf Waro’ artinya suatu sikap seorang mukmin untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang meragukan, hal-hal yang tidak jelas, tidak mempunyai arti dan sesuatu yang berlebihan. Seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh :
كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبُدُ النَّاسِ (روه إبن ما جه)
Artinya : Jadilah orang wara’ tentu kamu akan menjadi sebaik-baik hamba diantara manusia”. (HR. Ibnu Majah,Tabrani dan Baihaqi)

Orang mukmin yang memiliki sikap wara’ akan berfikir berulang kali menghadapi perkara-perkara syubhat (meragukan), karena perkara-perkara syubhatterdapat pada banyak persoalan hidup yang harus dihadapi dengan sifat hati-hati.
Dalam kitab Ta’limul Muta’alim dijelaskan diantara perbuatan wara’ adalah menjauhkan diri dari perut terlalu kenyang, banyak tidur dan banyak bicara yang tidak ada gunanya. Menjauhi makakan-makanan yang syubhat karena makan makanan yang syubhat dapat menjauhkan diri dari ingat kepada Allah SWT dan lebih dekat kepada lalai. Apalagi makan makanan yang haram tentu hati dan pikirannya selalu kotor dan menghasilkan perbuatan yang kotor pula serta jauh dari dapat mengingat kepada Allah SWT.
Salah seorang ulama ahli zuhud memberi nasehat kepada muridnya:” Jauhkan dirimu dari menggunjing dan bergaul dengan orang yang banyak bicara(yang tidak berguna) maka ia akan mencuri umurmu dan menyia-nyiakan waktumu”. Termasuk perbuatan wara’ yaitu menjauhkan diri dari golongan orang-orang yang suka berbuat kerusakan, maksiat dan penganggur karena perkumpulan itu pengaruhnya sangat besar.

2. Jalan Menuju Wara’
Diperlukan ketegasan jiwa bagi orang yang wira’i, sebab bercampur aduknya hal-hal yang subhat sangat tidak jelas, adapun mana yang halal dan mana yang haram juga tidak jelas. Oleh karena itu yang sangat diperlukan adalah apa yang dikatakan oleh hati kecil kita sendiri. Karena hati kecil yang diasah dengan dzikir dan taqorrub tidak pernah membohongi pemiliknya. Kalimat yang selalu keluar dari kerongkongan manusia lebih banyak mengandung kebohongan dari pada kebenaran, ucapan dan perilaku selalu bertentangan dengan kata hati. Hanya dengan kemurnian iman tanpa kemunafikan akan menunjukkan satunya kata dan perbuatan.
Agar sifat wara’ itu tergenggam erat-erat diperlukan ilmu pengetahuan tentang halal dan haram. Tanpa mengetahui mana yang halal dan mana yang haram akan sulit pula mengetahui mana yang subhat. Sifat wara’ dapat membersihakan kotoran hati sebagaimana air dapat membersihkan pakaian. Antara pakaian dan hati ada persamaan lahir dan batin, orang yang berpakaian bersih dan rapi menunjukkan pirkirannya bersih sebaliknya orang yang berpakaian kotor, tidak rapi dan tidak sopan menunjukkan keburukan hati yang selalu didorong oleh hawa nafsunya.
Untuk mencapai jalan wara’ tinggalkan semua perbuatan yang tidak bermanfaat, sebagaimana sabda RAsulullah SAW yang berbunyi :
مِنْ حُسْنِ اْلإِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْتِيْهِ (رواه الترمذى)
Artinya:” Tanda kebagusan keislaman seseorang ialah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya”.(HR. Tirmidzi)

Meninggalkan perilaku yang tidak bermanfaat mencakup mengucapkan, memandang, mendengar, melangkah, memegang, memikir, marah dan semua perilaku yang menghabiskan waktu tanpa faedah bahkan dapat merusak ibadah.

3. Buah Dari Orang Yang Memiliki Sifat Wara’
Bagi orang mukmin yang memiliki sifat wara’ akan menghasilkan buah yang bernama khauf (rasa takut kepada Allah) . Bagi orang zuhud dapat berhubungan dengan Allah secara ruhaniah adalah suatu kenikatan dan orang yang dapat berkomunikasi kepada Allah secara ruhaniah hanya dapat dicapai melalui taqorrub kepadaNya. Ma’rifat kepada Allah SWT buahnya adalah mahabbah, puas atas anugerah Allah buahnya adalah ridho, dzikir yang langgeng buahnya adalah muthmainahnya hati, iman dan yakin kepada takdir Allah membuahkan tawakal, orang yang selalu ridho buahnya adalah bersyukur, istikomah membuahkan keikhlasan, sabar dan tabah membuahkan akhlak mahmudah dan akhirnya semua amal shaleh selalu mebuahkan khasanah dan mengikir perbuatan sayyiah dan mungkarot.

D. SABAR
1. Arti Sabar
Sabar berasal dari kata اَلصَّبْرُ yang berarti tabah hati, tetap hati. Menurut istilah sabar ialah kekuatan hati atau jiwa untuk mengalahkan nafsunya menerima segala keadaan pahit yang menimpa dirinya dengan sikap tenang dan yakin kepada Allah SWT. Menurut Imam Al-Ghozali hakikat sabar adalah tahan menderita dari segala macam cobaan dan ketidak senangan, siapa yang mengeluh dari buruknya kelakuan orang lain, hal yang demikian menunjukkan atas buruknya kelakuan dirinya sendiri, karena budi pekerti yang baik adalah sanggup menderita dari hal-hal yang tidak disenangi. Allah SWT akan menguji kepada orang-orang yang beriman dengan berbagai macam cobaan sebagaiman yang digambarkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh : 155-157 sebagai berikut :
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ  اَلَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيْبَةٌ قَالُوْا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ  أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ (البقرة :  -  )
Artinya : “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun". Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Al-Baqoroh : 155-157)

2. Macam-macam Sabar
Agar kita tidak salah pasang dalam bersabar maka Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita dengan sabdanya :
اَلصَّبْرُ ثَلاَثَةٌ : صَبْرُ عَلَى الْمُصِيْبَةِ وَصَبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ وَصَبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَّةِ (الحديث)
Artinya:” Sabar itu ada tiga macam ; sabar ketika mendapat musibah, sabar untuk melakukan ketaatan dan sabar untuk tidak berbuat maksiat”. (Al-Hadits)

Sabar yang pertama adalah sabar ketika menghadapi musibah. Misalnya bencana alam, penyakit, ditinggal mati saudara kita dan semacamnya. Ketika bencana dan penderitaan menimpa kita sesungguhnya itu adalah ujian bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT. Dengan demikian insya Allah kita akan bersabar dan tidak mudah putus asa. Rasulullah saw bersabda :
مَا يُصِيْبُ الْمُسْلِمِ مِنْ نَصَبٍ وَلاَهَمِّ وَلاَحَزَنِ وَلاَ اَذَى وَلاَغَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكِهَا إِلاَّ كَفَرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ ( متفق عليه )
Artinya: “Tiada seorang mukmin yang menderita kelelahan atau penyakit atau kesusahan, bahkan gangguan yang berupa duri melainkan semua kejadian itu berupa penghapus dosa”. (HR. Bukhori Muslim)

Sungguh betapa besar karunia Allah SWT kepada orang-orang mukmin hingga suatu musibah dan cobaan yang diberikan kepadanya adalah sebagai penghapus dosa asalkan kita terima dengan iman dan penuh kesabaran. Demikian juga apabila kita diuji dengan kesusahan atau kematian dari salah satu keluarga, kita harus menyadari bahwa kematian seseorang merupakan peringatan bagi kita yang hidup. Kita yang di tinggal pasti akan mengalami yang demikian. Apabila mempunyai kesadaran seperti itu maka penyesalan dan kesedihan karena kematian akan berubah menjadi ridho kepada Allah SWT.
Sabar yang kedua adalah sabar dalam berlaku taat kepada Allah SWT. Dalam melakukan ketaatan kepada Allah SWT terasa sangat berat karena di dalam tubuh manusia terdapat suatu makhluk yang tidak suka kepada kebaikan yaitu hawa nafsu. Nafsu selalu membisikkan ke dalam hati kita untuk selalu berbuat kejelekan dan kedurhakaan. Sebagai orang yang beriman kita harus pandai-pandai mengendalikan nafsu sebab apabila kita menuruti hawa nafsu setelah kita berbuat maka penyesalanlah yang akan terjadi, hingga Rasullullah SAW pernah persabda bahwa perang yang paling besar di dunia ini adalah perang melawan hawa nafsu. Oleh karena itu kita harus berusaha sekuat tenaga untuk mengalahkan nafsu kita dengan sholat, puasa dan kesabaran. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِيْنَ (البقرة : )
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (Al-Baqoroh: 153)

Sabar yang ketiga adalah sabar dalam menjauhi perbuatan maksiat. Kemaksiatan, kedurhakaan dan segala perbuatan yang menjurus kepada kerusakan adalah merupakan perbuatan syetan yang bersarang pada nafsu manusia. Berhati-hatilah dengan bisikan nafsu untuk berbuat kemaksiatan. Syetan tidak akan pernah berhenti membisikkan kejahatan ke dalam diri manusia hingga manusia menemui ajalnya. Maka berhati-hatilah dan pandai mengendalikan nafsu sebagai mana sabda Rasulullah SAW :

حُجِبَتِ النَّارِ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتِ الْجَنَّةِ بِالْمَكَارِهِ ( متفق عليه )
Artinya: “Neraka tertutup dengan berbagai syahwat hawa nafsu sedang syurga tertutup dengan kesukaran-kesukaran (keberatan)”. (HR. Bukhori Muslim)

Maksud dari hadits tersebut adalah kalau kita bisa mengendalikan nafsu maka akan tertutuplah pintu neraka sebaliknya kalau kita berat melakukan amal seperti berat melakukan sholat, berat melakukan sedekah dan berat melakukan kebaikan maka tertutuplah pintu syuga.
3. Simpulan
Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara garis besar sabar itu ada 2 bagian yaitu sabar yang bersifat fisik (jasamani) dan sabar yang bersifar rokhani.
a. Sabar yang bersifat fisik adalah kesabaran memikul beban berat seperti menderita kemiskinan, menderita sakit dan semacamnya.
b. Sabar yang bersifat rokhani seperti :
1) Sabar menahan nafsu perut dan seksual yang disebut dengan iffah.
2) Menahan diri dari bermewah-mewah disebut dengan dhabtun nafs (mampu menguasai diri).
3) Sabar dalam perjuangan disebut dengan syaja’ah.
4) Sabar dalam dalam menahan diri dari kemarahan disebut dengan hilm.
5) Tahan menghadapi bencana disebut dengan sa’atus sodr (lapang dada).
6) Tahan menahan diri dari hidup berlebih-lebihan disebut dengan zuhud.
7) Tahan menerima bagian yang sedikit disebut dengan qona’ah.

E. TAWAKAL
1. Pengertian tawakal.
Tawakal berasal dari kata(وَكَلَ – يَكِلُ – وَكْلاً ) artinya menyerahkan, mewakilkan. Menurut istilah tawakal ialah lurusnya hati dalam pasrah dan menyerahkan semua urusan hanya kepada Allah Azza Wajalla setelah berusaha dan beriktiar dengan sekuat tenaga disertai dengan berdo’a. Diceritakan dan sunan At-Tirmidzi yang artinya :”Telah datang kepada Rasulullah SAW seorang laki-laki yang hendak meninggalkan unta yang dikendarainya terlepas begitu saja di pintu masjid tanpa ditambatkannya terlebih dahulu. Dia bertanya: Ya, Rasulullah! Apakah unta itu saya tambatkan lebih dahulu, kemudian baru saya bertawakkal atau saya lepaskan saja dan sesudah itu saya bertawakal? Nabi SAW menjawab : Tambatkan terlebih dahulu, baru engkau bertawakal”. (HR. Tirmidzi). Dari hadits tersebut dapat difahamkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada laki-laki tadi untuk menambatkan untanya terlebih dahulu sebagai ikhtiar, agar unta tersebut tidak lari. Begitu pula diri kita, tidak boleh menyerahkan begitu saja kepad nasib dan keadaan tapi harus ada usaha dan ikhtiar. Betapa pentingnya usaha dan ikhtiar ini sebagai titik awal dari tawakal kita kepad Allah SWT. Hal tersebut dapat disimak dari beberapa ayat Allah antara lain :
إِنَّ اللهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا مَا بِأَنْفُسِهِمْ (الرعد : )
Artinya :” Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. (Ar-Ra’du :11)

Ayat di atas membimbing manusia untuk berusaha dan berikhtiar, bukan berpangku tangan menanti-nanti kedatangan rizki, berusahalah dengan berbagai cara melalui kepandaiannya, kecakapannya, pengetahuannya dan lain sebagainya. Dan apabila segala ikhtiar serta usaha telah dilakukan maka berserah dirilah (bertawakkal) kepada Allah SWT, sebagaimana firmanNya :
وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ َعَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ (الطلق : )
Artinya: “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya”.(Ath-Thalaq : 3)

Sahabat Ibnu Abbas berkata : “Siapa yang ingin menjadi manusia paling kuat hendaklah bertawakkal kepada Allah, siapa yang ingin menjadi manusia paling mulia hendaklah ia bertaqwa kepada Allah, siapa yang ingin menjadi manusia paling kaya hendaklah ia yakin pada jaminan Allah, melebihi daripada apa yang sudah ada ditangannya”.

2. Amal shalih dan Ikhtiar
Menurut pengertian bahasa amal berarti perbuatan sedangkan shalih berarti baik, jadi amal shaleh berarti perbuatan yang menghasilkan kebaikan. Menurut pengertian istilah amal shaleh ialah perbuatan yang dapat mengantarkan seseorang kepada ketaatan terhadap Allah SWT . Dalam pengertian yang umum amal shaleh amal shaleh adalah semua perbuatan, baik perbuatan lahir maupun batin yang berakibat pada hal yang positif atau bermanfaat.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang amal shaleh, bahkan kata Muhammad Abdul Baqi kata amal shalih dalam Al-Qur’an disebut sampai 412 kali. Biasanya kata amal shalih selalu diiringi dengan kata “aamanu”. Perhatikan contoh ayat berikut :
وَبَشِّرِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوْا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوْا هَذَا الَّذِيْ رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوْا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيْهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ (البقرة : )
Artinya: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang Suci dan mereka kekal di dalamnya”. (Al-Baqoroh : 25)

Syarat syahnya amal shalih ada 2 yaitu : pertama, dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih kecuali hanya mengharapkan keridhaan Allah SWT. Kedua, amal shalih harus dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah SWT yakni sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan rasulNya. Oleh karena itu setiap orang wajib selalu menuntut ilmu agar amal yang dilakukan benar menurut tuntunan agama.
Terdapat beberapa hal yang dapat merusak amal shaleh yaitu :
a. Riya’ artinya beramal dengan maksud untuk dilihat orang lain dengan harapan untuk mendapatkan pujian.
b. Sum’ah atau tas’mi’ artinya beramal dengan maksud untuk didengar orang lain dengan maksud untuk mendapatkan pujian.
c. Beribdah tanpa ilmu dan tidak sesuai dengan tuntunan Allah SWT dab rasulNya.

3. Hubungan antara ikhtiar dan Tawakal
Tawakal dan ikhtiar tidak bisa dipisahkan sebab setiap ada ikhtiar harus ada tawakal, begitu pula setiap ada tawakal harus ada ikhtiar. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, sebab semua yang menentukan hanyalah Allah swt., sedang manusia hanya diwajibkan ikhtiar dan tawakal. Sikap jiwa tawakal ini merupakan faktor yang menentukan pada setiap perjuangan, menghadapi rintangan dan tantangan, mengatasi kesulitan demi kesulitan seperti telah dicontohkan oleh para rasul terdahulu sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat Ibrahim :12

Artinya: “Mengapa Kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu berserah diri". (Ibrahim :12)

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW dalam membina umatnya untuk memiliki sikap jiwa tawakal sebab dengan sikap yang demikian ini akan menumbuhkan keteguhan hati, ketenangan dan keberanian.

F. PERCAYA DIRI
Tidak ada orang yang gagal total dalam hidup, umumnya kita dikalahkan karena kita tidak percaya diri dan tidak istiqomah dalam melakukan sesuatu. Tidak ada belajar atau kerja tanpa kejenuhan. Inilah penyebab kegagalan dalam belajar atau bekerja karena kita tidak meberdayakan kekuatan potensi kita secara maksimal. Ciri orang yang sukses adalah orang yang memiliki skill dan kepercayaan pada dirinya. Skill itu menggabarkan bahwa orang yang belajar atau bekerja selalu terfokus pada pekerjaannya sehingga dia memiliki jiwa dan sikap mental yang produktif. Adapun ciri-ciri orang yang percaya diri itu adalah :
1. Memiliki kemauan keras (etos kerja) : artinya mau melakukan pekerjaan walau sampai dia meneteskan keringat secara lebih.
2. Ulet : artinya mau bekerja dengan gigih dalam waktu yang lama.
3. Disiplin : artinya selalu bekerja dengan konsisten.
4. Produktif : artinya kesediaan untuk terus membuat sesuatu yang diperlukan.
5. Tanggung jawab: bersedia bekerja dan siap menerima resiko atas hasil pekerjaan-nya.
6. Motovasi prestasi : artinya ingin selalu bekerja atau belajar dengan keinginan mencapai prestasi terbaik.
7. Kreatif dan inovatif : artinya tidak mudah putus asa dan selalu ingin mencari hal-hal-hal yang baru untuk kebaikan.
8. Konsisten : artinya memiliki ketahanan emosi untuk terus bekerja dan belajar secara terus menerus.
9. Dinamis : artinya tidak monoton dan mandeg akan tetapi selalu mecari yang terbaik dengan berbagai cara.
10. Efektif dan efisien : artinya selalu memanfaatkan waktu dan tenaga dengan sebaik-baiknya.
11. Integritas : artinya belajar atau bekerja dengan memiliki sikap yang sama antara ucapan dengan tindakan.
12. Konsekuen : artinya memiliki sikap selalu melakukan apa yang telah disepakati bersama.
13. Responsif : artinya bekerja dan belajar dengan cepat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul.
14. Mandiri : artinya selalu ingin berusaha bekerja dengan dirinya, tidak gampang menyerah dan menggantungkan pada orang lain.
15. Obsesi : ingin belajar dan pekerjaannya lebih baik dari hasil sebelumnya.
























Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Menurut U U No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)

A. HUKUM NIKAH
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh dan haram. Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :
2. 1. Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
2. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendali-kan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
4. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

B. TUJUAN NIKAH
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT berfirman :

وَمِنْ أَيَتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا (الروم :  )
Artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21)

2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21)
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَّرَحْمَةً (الروم :  )
Artinya :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “.(Ar- Rum : 21)

3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman :
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ (النِّسَاءِ :  )
Artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)

5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:
أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim)

6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman :
اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا (الكهف :  )
Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)

Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset.
Hal yang perlu disadari oleh fihak-fihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
- Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
- Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).

C. RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA.
Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah. ( lihat tabel )
TABEL : 1

RUKUN SYARATNYA
1. Calon Suami Beragama Islam
Atas kehendak sendiri
Bukan muhrim
Tidak sedang ihrom haji
2. Calon Istri Beragama Islam
Tidak terpaksa
Bukan Muhrim
Tidak bersuami
Tidak sedang dalam masa idah
Tidak sedang ihrom haji atau umroh
3. Adanya Wali a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
(Ali Imron : 28)
b. Laki-laki merdeka
c. Adil
d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
4. Adanya 2 Orang Saksi - Syaratnya sama dengan no : 3
5. Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu.
Berurutan antara Ijab dan Qobul

Keterangan :
- Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an".
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرَ عَدَوَاتِ الصَّلا َةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً

- Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut :
قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
- Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).

Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda :
لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد )

Artinya:"Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2 orang saksi yang adil". (HR. Ahmad)

Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah SAW bersabda :”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)

MUHRIM
Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak.
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
2. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan
3. Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan
a. Ibu dari isrti (mertua)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيْلاً (النِّسَاءِ :  )
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)
d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
4. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya. (lihat An-Nisa : 23)

Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan wali hakim :
1. Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a. Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali
b. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
c. Saudara laki-laki sekandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g. saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
h. Anak laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
2. Wali hakim, yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Wali nasab benar-benar tidak ada
b. Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh
e. Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah
f. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah
g. Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)

D. KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah SWT semata. Allah SWT berfirman :
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ... (النِّسَاءِ :  )

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa : 34).

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri adalah penaggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).

Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut :
Kewajiban Suami
Kewajiban suami yang terpenting adalah :
a. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
b. Bergaul dengan istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
c. Memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
d. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh. (At-Tahrim:6)
Kewajiban Istri
a. Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
b. memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
c. Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
d. Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah swt, berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا ... (التحريم :  )
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka". (At-Tahrim : 6)

e. Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.

E. TALAK
1. Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw, bersabda :
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابوداود)
Artinya :"Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak". (HR. Abu Daud).

Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3 macam :
a. Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
b. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
c. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
Cara sharih, misalnya “saya talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.
Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
2. Lafal dan Bilangan Talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa idahnya dan apabila masa idahnya telah habis maka harus dengan akad nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh : 229). Pada talak 3 suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu".
3. Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Talak Raj'i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
b. Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.
 Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya.
 Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :
• Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
• Telah dicampuri dengan suami yang baru.
• Telah dicerai dengan suami yang baru.
• Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
4. Macam-macam Sebab Talak. Talak bisa terjadi karena :
a. Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
b. Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar".
c. Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti : "Engkau seperti punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
d. Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
 Istri sangat benci kepada suami.
 Suami tidak dapat memberi nafkah.
 Suami tidak dapat membahagiakan istri.
e. Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu :
o Karena rusaknya akad nikah seperti :
 diketahui bahwa istri adalah mahrom suami.
 Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam.
 Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
o Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :
 Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.
 Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
 Suami dinyatakan hilang.
 Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.

5. Hadhonah. Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak mengasuh anaknya adalah :
a. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya.
b. Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.

F. IDDAH
Secara bahasa iddah berarti ketentuan. Menurut istilah iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
1. Lamanya Masa Iddah.
a. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4)
b. Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234)
c. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru' (tiga kali suci). (lihat QS. Al-Baqoroh : 228)
d. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 )
e. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49)
2. Hak Perempuan Dalam Masa Iddah.
a. Perempuan yang taat dalam iddah raj'iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat dari suami yang mentalaknya: tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sedang wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.
b. Wanita dalam iddah bain (iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat QS. At-Talaq : 6)
c. Wanita dalam iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi mereka dan anaknya berhak mendapat harta warits suaminya.

G. RUJUK.
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk".
1. Hukum Rujuk.
 Mubah, adalah asal hukum rujuk.
 Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
 Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
 Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
 Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
2. Rukun Rujuk.
 Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah.
 Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
 Sighat (lafal rujuk).
 Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.

H. PERKAWINAN MENURUT UU No: 1 tahun 1974.
1. Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974.
UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
2. Pencatatan Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
3. Syahnya Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : "Perkawina adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu".
4. Tujuan Pekawinan.
Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawina adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Talak.
Dalam Bab VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah fihak.
6. Batasan Dalam Berpoligami.
• Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".

• Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila :
 Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
 Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
 Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
 Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :
 Adanya persetujuan dari istri.
 Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
 Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.


































A. MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
Asal mula masuknya Islam di Indonesia sampai sekarang belum dapat diketahui secara pasti. Menurut sebagian ahli sejarah, Islam masuk di Indonesia pada abad ke- VII M/I H melalui dua jalur yaitu :
 Jalur Utara dengan route: Arab (Makah-Madinah) - Damascus - Baghdad - Gujarat (Pantai barat India) - Sri Langka - Indonesia.
 Jalur Selatan dengan route : Arab (Makah-Madinah) - Yaman - Gujarat (Pantai barat India) - Sri Langka - Indonesia.
Pada pertengahan abad ke VIII M saudagar-saudagar Arab itu ada yang sudah bermukim di Canton. Sebagian ahli sejarah lain ada yang mengatakan bahwa Islam masuk di Indonesia pada abad ke 13 akan tetapi ini kurang valid sebab di Leran Jawa Timur sudah ada kuburan dengan batu nisan bernama Fatimah binti Maimun pada abad ke- 12 (1101 M).
Adapun secara garis besar penyebaran agama Islam di Indonesia melalui 3 cara yaitu :
 Perdagangan. Pedagang-pedagang muslim arab selain berdagang mereka juga mubaligh. Mereka datang lewat Gujarat dan bersama penduduk Gujarat menuju Indonesia. Untuk menarik penduduk, mereka menyesuaikan dengan kebudayaan daerah.
 Pernikahan. Para pedagang muslim ada yang menetap di Indonesia dan menikah dengan penduduk setempat sehingga menjadi keluarga muslim dan penyebar agama Islam yang gigih.
 Pembebasan Kasta. Pada masa masuknya Islam di Indonesia perbudakan masih berlaku, banyak budak saudagar-saudagar Hindu dan Budha yang dibeli saudagar muslim kemudian di merdekakan dan akhirnya mereka menganut agama Islam.
Kehadiran Islam di Indonesia mudah diterima oleh masyarakat karena membawa ajaran kedamaian dan keselamatan. Adapun daerah-daerah yang mula-mula menerima Islam adalah :
 Pariaman (Sumatra Barat), pembawanya Syeh Burhanuddin bangsa Melayu.
 Gresik (Jawa Timur), pembawanya Maulana Malik Ibrahim yang berasal dari Persia.
 Demak (Jawa Tengah), penyebarnya R. Patah.
 Banten (Jawa Barat), penyebarnya Fatahilah keturunan raja Pasai.
 Palembang (Sumatra Selatan), penyebarnya R. Rahmat sebelum menyiarkan agama Islam di Ampel.
 Banjar ( Kalimantan Selatan ), penyebarnya para mubaligh dari Johor Malaysia dan Sukadana (Kalimantan Barat).
 Ternate, Tidore, Bacau, Jalilolo (Maluku Utara), penyebarnya Syeh Mansyur dari Arab dan Maulana
 Husein dari Gresik.
 Makasar (Sulawesi Selatan), penyebarnya Datuk Ri Bandang dari Sumatra Barat.
 Sorong (Irian Jaya), pembawanya mubaligh-mubaligh dari daerah mereka.

B. PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1. Sumatera. Pada abad ke 13 - 16 M telah berdiri kerajaan Islam Samodra Pasai dan merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia. Berdiri sejak tahun 1261 M. Raja yang memerintah Samodra Pasai berturut-turut adalah :
A. Marah Silu bergelar Sultan Al-Malikus Shaleh.
B. Sultan Al-Malikus Zahir I
C. Sultan Al-Malikus Zahir II
D. Sultan Zaenal Abidin
E. Sultan Iskandar
Adanya jalur perhubungan dengan gujarat menyebabkan Pasai menjadi pelabuhan Internasional. Saudagar-saudagar muslim dari Arab, Persia dan India gigih menyebarkan Islam sehinggan Pasai saat itu menjadi Pusat Penyiaran Islam. Dari Pasai itulah Islam tersiar ke pesisir utara Aceh, Jawa dan Malaka. Kerajaan Islam Samodra Pasai mengalami kemunduran Sejak penyerbuan Maja Pahit sekitar tahun 1350 M. Selain kerajaan Pasai berdirilah kerajaan Aceh pada permulaan abad ke 16 M. Kerajaan Aceh mencapai puncak kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam tahun ( 1607 - 1636 M). Raja-raja yang memerintah Aceh selama 14 abad antara lain : Sultan Ali Al-Mughayat Syah, Sultan Salahuddin, Sultan Azlauddin Ri'ayat Syah, Sultan Husein, Sul-tan Zainal Abidin, Sultan Alauddin Mansyur Syah, Sultan Ali Ri'ayat Syah, Sultan Alaud-din Ri'ayat Syah II, dan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam. Pada abad ke 12 - 17 M, Islam berangsur-angsur berkembang di Sumatra.

2. Jawa. Islam mula-mula masuk ke Jawa di bawa oleh pedagang Islam yang singgah di ban-dar-bandar pantai utara Pulau Jawa. Dalam perkembangan selanjutnya para mubaligh itu terkenal dengan nama "Walisongo", yaitu :
a. Syeh Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik), berasal dari Persia. Beliau adalah tokoh pencipta Pondok Pesantren pertama kali.
b. Raden Rahmad ( Sunan Ampel ), berasal dari Campa Kamboja. Beliau adalah pencipta dan perencana kerajaan Islam pertama kali di Jawa.
c. Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), beliau putra Raden Rahmat dan penyebar agama Islam di Jawa Timur. Dia adalah pencipta Gending Darma.
d. Raden Paku (sunan Giri) dari Blambangan putra Maulana Ishak. Beliau adalah tokoh pendidikan yang merupakan orang pertama yang mendidik anak dengan permainan yang bersifat agama.
e. Syarif Hidayatullah ( Sunan Gunung Jati ), beliau penyiar agama Islam di Jawa barat. Dialah yang mendirikan kota Jayakarta (Jakarta).
f. Jafar Sodiq (Sunan Kudus), beliau penyiar agama Islam di pesisir utara dan seorang pujangga Islam.
g. Raden Prawoto ( Sunan Muria ), dengan mendekati pedagang dan nelayan beliau menyiarkan Islam.
h. Syarifudin (Sunan Drajat), penyebar agama Islam di Jawa.
i. R.M. Syahid (Sunan Kalijogo), dialah pencipta seni wayang kulit.
Pengaruh para wali sedemikian besar di kalangan rakyat dalam penyiaran Islam sehingga masyarakat memberi gelar Sunan.

3. Sulawesi. Islam masuk di Sulawesi pada awal abad ke 16 M (+tahun 1540 M), tetapi sejak abad ke 17 Islam berkembang dengan pesat sehingga berdiri kerajaan-kerajaan seperti :
a. Kerajaan Makasar. Ibu kota kerajaan Makasar ini ialah Goa, rajanya yang pertama ialah Karang Tanigalo kemudian berganti nama Sultan Alauddin Awalul Islam. Dia memerintah tahun 1591-1638 M. Makasar mencapai puncak kejayaan pada masa Sultan Hasanuddin ( 1654 - 1669 M ) dan yang paling gigih melawan penjajah Belanda. Pada masa itu Makasar menjadi bandar terbesar di wilayah Indonesia Timur sehingga menjadi saingan berat Belanda. Dengan siasat adu dombanya Belanda dapat merebut Makasar dengan menghasut dan membantu Arupalaka Raja Bone untuk menyerang malaka dari dari darat sedang Belanda menyerang dari Laut. Dengan perlawanan gigih tetapi akhirnya malaka dapat di duduki Belanda.
b. Kerajaan Bugis. Suku bugis sangat terkenal dan berani. Awalnya Islam sangat sukar memasuki Bugis tetapi berkat keuletan mubaligh-mubaligh dari Makasarlah mereka menjadi penganut Islam yang setia. Rajanya yang masuk Islam bernama Lamdu Salat. Wilayah Bugis meliputi : Wojo, Sopeng, Sidenreng, Ternate dan lain-lain.

4. Kalimantan. Pada abad ke 16 Islam memasuki daerah kerajaan Sukadana (Kalimantan Barat), bahkan pada tahun 1590 M kerajaan Sukadana resmi menjadi kerajaan Islam dan yang menjadi raja adalah Sultan Giri Kusuma dan setelah meninggal digantikan oleh putra-nya Sultan Muhammad Syarifudin. Beliau banyak berjasa karena bantuan seorang mu-baligh bernama Syeh Syamsuddin. Ketika kerajaan Demak berdiri, para pemuka agama segera menyebarkan agama Islam ke Kalimantan Selatan. Raja kerajaan Hindu Banjar yaitu Raden Samodra masuk Islam dan mengganti nama dengan Surnanullah. Dengan bantuan Demak Surnalullah dapat mengembangkan Islam di Kalimantan.

5. Maluku dan Sekitarnya. Penyebar agama Islam di maluku adalah saudagar-saudagar muslim yang berdagang di sana, sebab Maluku kaya rempah-rempah. Kemudian lahirlah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Ternate dengan Rajanya Sultan Mahrum ( 1465 - 1486 M ) dan penggantinya Sultan Zaenal Abidin yang mengembangkan Islam di Maluku, Irian bahkan sampai ke Filipina. Kemudian kerajaan Tidore, Bacan, Jailolo, dan Halmahera. Pada abad ke 16 perkembangan Islam agak terlambat karena kedatangan Portugis yang ber-agama Masrani.

C. KERAJAAN-KERAJAAN ISLAM SEBAGAI PUSAT PENYIARAN
1. Demak. Menjelang berakhirnya abad ke 15 Raden Patah seorang santri Sunan Bonang mendirikan kerajaan Demak. Sepeninggalan beliau kemudian diteruskan putranya bernama Adipati Unus (Pangeran Sabrang Lor ) tahun 1518 - 1521 M masa pemerintahannya. Setelah beliau wafat diteruskan oleh Sultan Trenggono, Beliau giat melakukan ekspansi karena ancaman Portugis yang bersifat ekonomi dan agama. Sultan bersama rakyatnya bertekad untuk mengusir penjajah dengan melawan bangsa Portugis. Cita-cita umat Islam berhasil juga walaupun dalam waktu yang lama. Sultan Trenggono wafat dalam penyerangan terhadap bangsa Portugis akan tetapi semangat juangnya yang perlu di teladani.

2. Kerajaan Cirebon.
Fatahilah berhasil merebut bandar Cirebon dari kekuasaan Hindu Banten. Karena jasa dan kedudukanya sebagai keluarga Sultan Trenggono, maka Cirebon di serahkan kepadanya dan setelah itu diserahkan kepada putranya Pangeran Pasarean di bawah naungan Demak. Pada tahun 1552 M Pangeran Pasarean wafat, kemudian Fatahilah memutuskan untuk menetap di Cirebon guna mengedalikan pemerintahan sambil menekuni dan menyebarjkan Islam. Pada tahun 1570 M beliau wafat dan dimakamkan di- hutan jati, maka beliau dikenal dengan nama Sunan Gunung Jati.

3. Kerajaan Banten.
Fatahilah disamping merebut Cirebon juga berhasil menduduki Banten dan kekuasaan Hindu Pajajaran. Oleh Sultan Trenggono Banten dan Cirebon diserahkan kepadanya. Kemudian dalam waktu singkat rakyat Banten masuk Islam. Fatahilah menjadikan Ban-ten sebagai bandar utama Selat Sunda. Pedagang-pedagang muslim lebih senang berniaga di Banten dari pada di bandar lain. Banten sama dengan Cirebon masih di bawah kekuasaan Demak. Karena putranya yang diserahi memerintah Cirebon Pangeran Pasarean wafat tahun 1522 M. Maka beliau meninggalkan Banten pindah ke Cirebon dan Banten diserahkan kepada putranya Hasanuddin.Karena kerajaan Demak terjadi perang saudara, maka Hasanuddin mengambil kesempatan melepaskan diri dari ikatan dengan Demak sehingga berdirilah kerajaan Islam Banten dan mengangkat dirinya sebagai Sultan. Kerajaan Banten meluas sampai di Lampung. Sultan Hasanuddin wafat tahun 1579 M dan digantikan putranya pangeran Yusuf. Pada zaman pangeran Yusuf kerajaan Paja-jaran di taklukkan, sehingga penyebaran Islam meluas sampai ke- pedalaman. Sisa-sisa orang Pajajaran yang tidak masuk Islam menyingkir ke selatan yang kemudian dikenal dengan nama orang Badui. Pada tahun 1580 M Pangeran Yusuf digantikan putranya Maulana Muhamad yang masih sangat muda.

D. ISLAM PADA MASA PERJUANGAN KEMERDEKAAN.
Sejak kedatangan kaum penjajah kaum muslimin telah berusaha menentang penjajah dengan jalan berperang. Akan tetapi usaha menentang kaum penjajah selalu gagal karena pada waktu itu kaum muslimin belum bersatu dan perjuangan masih bersifat lokal. Menyadari hal itu para tokoh-tokoh muslim menyusun strategi baru dalam perjuangan melawan penjajah. Cara perjuangan yang baru itu disusun dalam wadah kesatuan dan persatuan nasional dalam bentuk perkumpulan-perkumpulan dan partai-partai politik yang bertujuan untuk mengusir segala bentuk penjajahan dari bumi Indonesia. Adapun perkumpulan-perkumpulan itu antara lain :
1. Syarikat Islam
Syarikat Islam ini semula bernama Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan di Solo pada tahun 1911 M yang dipimpin oleh H. Samanhudi. Pada tanggal 16 September 1912 SDI ini berubah nama menjadi Syarikat Islam (SI) atas prakarsa H. Umar Said Cokroaminoto. Pada tanggal 26 Januari 1913 SI mengadakan konggres yang pertama kali di kota Surabaya. Dalam konggres tersebut Cokroamonoto menghidupkan semangat rakyat Indonesia untuk maju dan berjuang menegakkan kemerdekaan. Pada mulanya perkumpulan ini hanya dalam bidang perdangan semata akan tetapi dengan usaha Cokroaminoto SI menjadi partai politik yang besar dan sangat berpengaruh.
Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh SI ini antara lain :
a. Mengangkat kaum kromo yang hina dina menjadi manusia sejati lagi terhormat.
b. Mengajarkan dan memajukan rakyat dalam soal politik, yaitu dengan terbentuknya “Volksraat”, yang diharapkan akan menjadi tangga parlemen bagi Indonesia.
c. Mengusahan persatuan seluruh umat Islam di Indonesia dengan diadakannya konggres All Islam Hindia pada tahun 1922.
d. Membela dan mempertahankan kesucian ajaran Islam dari penghinaan dan cacian yang dilemparkan kepada Islam.
e. Menerbitkan buku yang berjudul “Islam dan sosialisme”, yang menjelaskan duduk perkara sosialisme ala Islam menurut teori dan praktek.

2. Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan di Yokyakarta pada tanggal 18 Nopember 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan. Adapun maksud dan tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Adapun usaha-usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut adalah:
a. Mengadakan dakwah Islam
b. Memajukan pendidikan dan pengajaran
c. Memelihara dan mendirikan tempat ibadah dan wakaf
d. Mendidik dan mengasuh anak-anak serta pemuda agar kelak menjadi orang muslim yang berarti.
e. Berusaha dengan segala kebijaksanaan supaya peraturan-peraturan Islam berlaku dalam masyarakat
Berdasarkan uraian-uraian tersebut nyatalah bahwa Muhammadiyah sejak mulai berdirinya sudah membangun sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah dari TK hingga Perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia juga mengadakan tabligh-tabligh bahkan juga menerbitkan buku-buku dan majalah-majalah yang berdasarkan Islam.

3. Nahdlatul ‘Ulama
Didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926. Tokoh-tokoh pendirinya antara lain : KH. Hasyim Asy’ari, KH. Mahfud Sidiq, KH. Abdul Wahab Hasbullah dan lain-lain. NU pada mulanya bergerak pada lapangan sosial, kemudian menjadi sebuah partai politik walapun pada muktamar tahun 1984 NU kembali ke karakter semula sebagai organisasi keagamaan, pendidikan dan sosial yang sering kita kenal dengan slogan “kembali ke khittah 1926”. Dalam bidang sosial NU mempunyai Lembaga Pendidikan Ma’arif mulai dari TK hingga perguruan tinggi dari pesantren lama sampai pesantren dalam sistem modern. Disamping itu NU juga bergerak dalam bidang perjuangan nasional yang berjiwa anti penjajah diantaranya ialah :
a. Menolak subsidi pemerintah untuk madrasah NU dan menolak kerja rodi yang dibebankan oleh penjajah kepada bangsa Indonesia waktu itu.
b. Menolak ordonasi perkawinan tercatat
c. Menolak diadakannya milisi
d. Mendukung tuntutan berparlemen
e. Mendidik mental beragama melalui pondok pesantren.
Peran NU dalam sejarah Islam di Indonesia banyak diwarnai kegiatan politik praktis meskipun program kerjanya NU memiliki bidang garapan yang sangat luas yang program tersebut ditangani oleh lajnah, lembaga dan badan otonomi.

4. Persatuan Islam (Persis)
Persis didirikan di Bandung oleh A. Hasan. Persis disamping banyak mendirikan pesantren juga mendirikan sekolah-sekolah yang banyak tersebar di Jawa Barat. Persis juga banyak melakukan kegiatan dakwah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits, memberantas bid’ah, khurafat, tahayul dan kemusyrikan baik melalui ceramah-ceramah agama maupun melalui media. Diantara tokoh dan pimpinan Persis yang terkenal adalah Moh. Nasir seorang ulama intelek yang kelak menjadi pimpinan partai Masyumi.

5. Mat’laul Anwar
Didirikan oleh KH. Muh Yasin di Manes, Jawa Barat. Organisasi ini banyak bergerak dalam bidang pendidikan sedang dalam bidang perjuangan melawan penjajah banyak disalurkan lewat syarikat Islam.

6. Perti
Didirikan oleh Syeh Sulaiman Ar-Rusli pada tahun 1928 diminangkabau yang giat mempertahankan madzhab Syafii. Dalam lapangan pendidikan pengaruhnya meluas sampai ke Kalimantan dan Sulawesi. Selain Perti juga di Sumatra berdiri Sumatra Thawalib yang bergerak di bidang pendidikan.

7. Dan masih banyak lagi organisasi-organisasi Islam seperti Jami’atul Wasliyah (1930), Jamiatul Khair (1905), Perastuan Muslimin Indonesia (22 Mei 1930), Majlisul Islam Ala Indonesia (1937), Yong Islamieten Bond (1 Januari 1925), Periaktan Umat Islam (1917) dan masih banyak lagi yang tidak bias disebutkan.
Itulah organisasi-organisasi Islam yang bergerak dalam bidang sosial dan perjuangan kemerdekaan dalam menentang penjajah, yang merupakan lanjutan perjuangan para ulama dan para sulthan seperti Sulthan Khairun dan Sulthan Babullah di Maluku yang melawan penjajah Portugis, Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, Pangeran Antasari di Kalimantan, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol di Minangkabau, Teuku Umar dan Teuku Cik Di Tiro di Aceh dalam menentang Penjajah Belanda.
Pada masa penjajahan Jepang (10 Maret 1942 – 17 Agustus 1945) bangsa Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususunya, telah menderita lahir batin yang sangat menyedihkan akibat penjajahan. Pada masa itulah timbul pergerakan-pergerakan nasional dan pergerakan Islam untuk menentang penjajahan Jepang. Gerakan 3 A ternyatan hanya tipuan belaka, merupakan taktik Jepang dalam menuju bangsa Indonesia untuk turut berjuang melawan Sekutu. Adapun pergerakan dan perjuangan umat Islam dalam menentang penjajahan Jepang itu antara lain :
1. Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) sebagai pengganti MIAI (Majlisul Islam Ala Indonesia). Tokoh-tokohnya antara lain : KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadi Kusumo, KH. A. Halim, Muh. Nastir. Masyumi berusaha dalam rangka mencapai kemerdekaan Indonesia. Masyumi dengan dengan tokoh-tokoh nasional menyusun tentara PETA (Pembela Tanah Air) pada tanggl 2 Oktober 1943. Banyak santri-santri yang menjadi anggota PETA antara lain : Sudirman, Yunus Anis, Aruji Karta Winata dan masih banyak lagi. Kemudian Masyumi membentuk Hisbullah di bawah pimpinan Zaenal Arifin.
2. Perlawanan Abdul Jalil di Aceh (Nopember 1942).
Ia seorang guru baca Al-Qur’an di Cot Pling (Aceh), dalam peperangan itu ia gugur sebagai syuhada.
3. KH. Zaenal Musthafa (Jawa Barat).
Beliau seorang ulama pemimpin pesantren Sukmanah, Tasikmalaya Jawa Barat. Beliau melihak kesengsaraan rakyat dan menganggap peraturan Saikevei sebagai perbuatan musyrik, maka beliau bagnkit menentang penjajah Jepang. Utusan Jepang yang mengajak berunding dengan KH. Zaenal Musthofa dikeroyok rakyat Akhirnya Jepang menyerang pesantren dan menangkap KH. Zaenal Musthofa untuk kemudian di hukum mati di Jakarta.
4. Perlawanan tentara PETA di Blitar dipimpin oleh Supriyadi. Supriyadi melihat kesengsaraan rakyat akibat Romusanya (kerja paksa jaman Jepang). Dalam perlawanan ini Supriyadi dan anak buahnya hamper satu pleton dapat di tangkap.
Demikian besar peran ulama dan lembaga keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, umat Islam mempunyai peran yang sangat penting, baik dalam mempertahankan negara maupun dalam membangun negara Republik Indonesia. Selama kurang lebih tiga setengah abad, Indonesia meringkuk dalam cengkeraman penjajah. Kekayaan alam yang melimpah ruah semuanya dijarah dan mengalir ketangan penjajah. Para penajajah tidak hanya menjajah ekonomi dan politik, tetapi juga menginjak-injak hak asasi bangsa Indonesia yang paling dasar bagi umat Islam yaitu menjajah faham-faham agama Islam untuk ditukar dengan, faham liberalisme, komunisme dan agama lain.
Dalam abad ke 17 sampai 19 perlawanan uamt Islam sudah nyata digerakkkan dan dipelopori oleh tokoh-tokoh pahlawan Islam seperti Sultan Agung (Mataram), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Hasanuddin (Makasar), Teuku Cik Ditiro (Aceh), Teuku Imam Bonjol (Minangkabau) dan para kyai diseluruh pondok pesantren terumata dikalangan santri-santri di pulau Jawa.
Di waktu bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, musuh-musuh RI masih berusaha menggagalkan arti dari proklamasi tersebut. Untuk mempertahankan proklamasi Rais Akbar NU, KH. Hasyim Asy’ari menyerukan resolusi jihad. Dengan dicetuskannya resolusi jihad, semangat umat Islam membela kemerdekaan berkobar di seluruh tanah air. Pemuda-pemuda Islam menggabungkan diri ke dalam pasukan Hisbullah yang dipimpin oleh Zaenal Arifin, orang Islam dikalangan bergabung didalam barisan “Sabiliilah”, di bawah pimpina KH. Masykur, para ulama dan kyai bergabung dalam barisan Mujahidin di bawah pimpinan KH. Wahab Hasbullah. Dalam kancah revolusi Indonesia 1945 – 1949 mereka menjadi pengawal revolusi dengan merebut persenjataan Jepang untuk melawan kagresi sekutu terutama pada tanggal 10 Nopember 1945 di Surabaya. Kemudian mereka terbentuk dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan cikal bakal terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

E. PERANAN UMAT ISLAM PADA MASA PEMBANGUNAN
Sejarah Islam di Indonesia sejak abad ke 16 telah mencatat perkembangan Islam di Indonesia dalam mencerdaskan bangsa, menanamkan jiwa keagamaan, mengembangkan nilai persatuan dan memberikan semangat untuk mencapai kemajuan bangsa.
Pada saat kemerdekaan, umat Islam umat Islam secara bersama-sama atas nama bangsa Indonesia menyusun Undang-undang Dasar 1945 beserta pembukaanya maupun Pagan Jakarta 22 Juni 1945 yang dittandatangani oleh sembilan pemimpin bangsa Indonesia.
Pada tahun 1969 bangsa Indonesia memulai dengan pembanguna lima tahun pertama (1969-1973), untuk mengisi kemerdekaan yang telah ditegakkan atas dasar Pancasila. Umat Islam telah berperan dan berpatisipasi secara aktif menyukseskan pembangunan bersama-sama pemerintah.
Peran umat Islam yang paling tampak adalah justru di bidang pembangunan mental bangsa Indonesia. Lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya yang bergerak dibidang pembangunan ini banyak didirikan oleh umat Islam. Umat Islam secara intensif telah menanamkan pendidikan agama kepada rakyat melalui sekolah-sekolah, ceramah-ceramah, pondok pesantren, lembaga-lembaga penelitan masyarakat, lembaga-lembaga ekonomi dan masih banyak lagi. Hal tersebut merupakan suatu peran yang sangat pentig dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengisi pembangungan yang sedang kita laksanakan